TNI ingin laporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, langkah itu terbentur putusan MK yang menegaskan institusi tak bisa jadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hanya individu yang dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, bukan institusiFoto: Eko Siswono Toyudho/AA/picture-alliance
Iklan
TNI berniat melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas pencemaran nama baik. Namun, langkah TNI itu belakangan menuai kritik dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Senin (8/9) lalu, Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Belakangan, niat Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI menyambangi Polda Metro Jaya itu terungkap. Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut jajaran dari Satuan Siber TNI itu ingin melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik institusi TNI.
"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Fian kepada wartawan, Selasa (9/9).
Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujarnya.
Putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan dalam sidang pleno MK pada 29 April 2025 oleh sembilan hakim konstitusi. Kesembilannya yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani yang masing-masing sebagai anggota.
Iklan
Pemohon perkara ini adalah Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang merupakan karyawan swasta. Dalam permohonannya, Daniel memohon MK agar MK menguji UU ITE Pasal 27A, Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A serta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'," bunyi amar putusan MK.
Mereka Yang Tersandung Kasus UU ITE
Hadirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik membuat orang harus lebih hati-hati dalam bertindak dan berucap di media sosial. Berikut ini orang-orang yang pernah tersandung kasus UU ITE. Simak daftarnya.
Foto: Getty Images/AFP/Bahtiar
Ariel "Peterpan"
Nazriel Ilham alias Ariel, mantan vokalis grup band Peterpan, dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan juga UU Pornografi pada 2009 silam. Ia dituduh merekam video porno yang diduga mirip dengannya bersama artis peran Luna Maya serta Cut Tari. Sekalipun tidak menyebarkan, dia dinyatakan bersalah karena video itu beredar luas ke publik. Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Foto: dapd
Koin Untuk Prita
Bisa dibilang UU ITE mulai marak menjadi perbincangan setelah kasus Prita Mulyasari (2008/2009). RS Omni International Alam Sutera, Tangerang, menggugat Prita karena ia mengirim email kepada rekan-rekannya berisikan keluhan atas layanan RS itu. Atas tindakannya Prita diwajibkan membayar denda sebesar 204 juta rupiah. Ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ‘’Koin Untuk Prita’.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Hary Tanoesoedibjo
Pada tahun 2017, bos MNC Group ini diduga melanggar pasal 29 nomor 11 tahun 2008 UU ITE. Hal ini bermula ketika Hary Tanoe mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto. Agung menilai pesan-pesan yang dikirim Hary Tanoe sebagai ancaman. Atas dasar itulah pada 28 Januari 2016, Agung melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Ibrahim
Baiq Nuril Makmun
Mantan guru honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, harus merasakan kenyataan pahit saat ia divonis bersalah terkait tindak pidana UU ITE. Ia merekam pembicaraan telfon dengan kepala sekolah SMA 7 Mataram saat itu - inisial M. Ia merasa M melontarkan kalimat-kalimat bernada pelecehan. Ironisnya M justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi. Akhirnya September 2018, MA memvonis Baiq enam bulan penjara.
Foto: Getty Images/AFP/Pikong
Vanessa Angel
16 Januari 2019 Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Ia dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Hal ini karena Vanessa dengan sengaja mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. Foto dan video inilah yang kemudian tersebar dan digunakan oleh para mucikari untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Foto: instagram.com/vanessaangelofficial
Ahmad Dhani
Paling anyar, pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani akhirnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 1,5 tahun karena terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian. Ia terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Pria asal Surabaya ini dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rap/hp)
Foto: Getty Images/AFP/Bahtiar
6 foto1 | 6
Komentar Menko Yusril
Langkah TNI mau melaporkan Ferry atas pencemaran nama baik menuai respons dari Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan isi putusan MK tersebut sudah jelas.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu," kata Yusril, Kamis (11/9).
Yusril mempersilakan jika ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu," jelas Yusril.
Rangkaian Aksi Protes: Isu Tunjangan DPR hingga Patroli Aparat
Demonstrasi pecah sejak 25 Agustus 2025 setelah publik marah soal tunjangan rumah DPR Rp50 juta per bulan. Aksi meluas dan memuncak saat kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Foto: Dita Alangkara/AP Photo/picture alliance
Isu gaji fantastis DPR mencuat
Isu bermula dari pernyataan TB Hasanuddin soal gaji DPR yang bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Publik lalu menyoroti tunjangan rumah Rp50 juta, yang dibenarkan Ketua DPR Puan Maharani sebagai pengganti rumah dinas. Pernyataan itu memicu kritik luas. Gelombang protes pun menyebar cepat, menuntut transparansi dan keadilan anggaran negara.
Foto: Levie Wardana/DW
Blunder pernyataan anggota DPR
Pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR memicu kemarahan publik. Nafa Urbach menyoroti kemacetan dari rumahnya di Bintaro sebagai alasan perlunya tunjangan rumah, sementara Ahmad Sahroni menyebut seruan pembubaran DPR sebagai ucapan “orang tolol sedunia”, memicu kritik luas di media sosial.
Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Awal gelombang protes
Gelombang unjuk rasa pertama pecah di Jakarta, Senin (25/08). Mahasiswa, buruh, dan aktivis mengecam kebijakan tunjangan rumah DPR. Tak satu pun anggota dewan menemui massa. Aksi ricuh berlangsung hingga malam hari, polisi blokir jalan utama dan bubarkan massa dengan gas air mata. Bentrokan juga terjadi di Medan dan Palu antara mahasiswa dan aparat.
Foto: Donal Husni/ZUMA/dpa/picture alliance
Brimob lindas pengemudi ojek online
Sejak Kamis (28/08) pagi, ribuan buruh turun ke jalan menuntut kenaikan upah, penghentian outsourcing, dan pembatalan tunjangan DPR. Usai bubar, mahasiswa lanjutkan aksi. Sore, bentrokan pecah saat massa panjat pagar DPR, meluas ke kawasan Asia Afrika dan Tanah Abang. Malam, mobil Brimob melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas.
Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Pemakaman Affan dan eskalasi kerusuhan
Eskalasi aksi makin memanas. Pada Jumat (29/08) pagi, kabar tewasnya Affan Kurniawan viral. Ribuan ojek online kawal pemakamannya di Karet Bivak. Massa kemudian kepung Mabes Polri dan Markas Brimob Kwitang. Marinir dan Kostrad dikerahkan. Kerusuhan menjalar ke berbagai titik Jakarta, termasuk pembakaran Halte TransJakarta Senen dan perusakan fasilitas umum.
Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Suara dari Istana
Presiden Prabowo akhirnya angkat bicara soal kerusuhan. Ia menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan dan mengecam tindakan aparat yang dinilai berlebihan. Ia menjanjikan investigasi transparan, menjamin kehidupan keluarga korban, serta menyerukan ketenangan publik sambil memperingatkan pihak yang ingin memicu kekacauan.
Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
Kerusuhan di daerah
Kerusuhan meluas ke berbagai daerah. Di Makassar, gedung DPRD dibakar, menewaskan tiga orang dan melukai lima lainnya. Di Solo, tukang becak tewas diduga akibat gas air mata, sementara di Surabaya kericuhan merusak hotel dan toko. Total korban jiwa pada Jumat (29/08) sedikitnya lima orang, ratusan luka-luka. IHSG anjlok 2,27%, rupiah melemah hampir 1%.
Foto: Bilal Wibisono/REUTERS
Korban bertambah dan protes meluas
Di Yogyakarta, mahasiswa AMIKOM Rheza Sendy Pratama (21) tewas usai bentrok di Mapolda DIY. Di Makassar, pengemudi ojek online Rusdamdiansyah tewas dikeroyok massa karena disangka intel. Gedung DPRD NTB di Mataram dibakar. Aksi juga terjadi di Surabaya, Solo, Cirebon, dan kota lain.
Rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya dirusak dan dijarah saat kerusuhan meluas. Presiden Prabowo perintahkan TNI-Polri bertindak tegas. Kapolri izinkan anggotanya menggunakan peluru karet. Eskalasi meningkat, aparat diberi ruang lebih keras. Fitur live TikTok pun diblokir, diduga untuk meredam penyebaran aksi secara real-time.
Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Pertemuan elite politik
Pada Minggu (31/08) dini hari, rumah Menkeu Sri Mulyani dijarah. Sementara massa sempat mendatangi rumah Puan Maharani, tetapi berhasil dihalau. Siang harinya, Presiden Prabowo mengumpulkan ketua umum partai dan menteri di Istana. Disepakati pencabutan tunjangan rumah DPR, moratorium kunjungan luar negeri, dan penonaktifan kader kontroversial.
Foto: BPMI Setpres
Prabowo: Kerusuhan mengarah pada makar dan terorisme
Prabowo memerintahkan aparat bertindak keras terhadap perusuh dan menyebut sebagian kerusuhan mengarah pada makar dan terorisme. Pernyataan ini dikritik Amnesty sebagai retorika berlebihan yang bisa membenarkan kekerasan aparat. YLBHI menilai presiden gagal menangkap akar kemarahan rakyat dan mendesak reformasi Polri, penghentian represifitas, serta pembebasan demonstran.
Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Jakarta mereda, Prabowo apresiasi aparat
Rencana aksi lanjutan di Jakarta batal, massa tidak terkonsentrasi. Presiden Prabowo mengunjungi RS Polri di Jakarta Timur. Ia memuji aparat, menjanjikan biaya pengobatan, kenaikan pangkat, bahkan beasiswa. Sikap ini menuai kritik karena lebih menonjolkan penghargaan pada polisi dibanding empati kepada korban sipil.
Foto: Firda/Detikcom
10 warga sipil tewas
Hingga Selasa (02/09), ratusan pendemo terluka dalam aksi di berbagai daerah. Sementara untuk korban jiwa, Tempo mencatat telah mencapai 10 orang, yakni Affan Kurniawan, Andika Luthfi Falah, Iko Juliant Junior, Rheza Sendy Pratama, Sumari, Septinus Sesa, Syaiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Sarinawati, dan
Rusmadiansyah. (rvs/ha)
Foto: Juni Kriswanto/AFP/Getty Images
13 foto1 | 13
Komisi III DPR yakin Polri taati Putusan MK
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath yakin Polri akan mengkaji laporan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk terkait putusan MK tersebut. Dia yakin Polri akan memastikan proses penegakan hukum tidak akan bertentangan dengan konstitusi.
"Saya meyakini Polri akan menempatkan diri secara objektif dan profesional. Kalaupun ada laporan masuk, tentu akan dikaji secara mendalam kesesuaiannya dengan hukum positif maupun putusan MK. Saya percaya Polri akan memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan konstitusi, apalagi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi dan kritik publik," kata Rano kepada wartawan, Jumat (12/9).
Tragedi Affan Kurniawan: Aksi Demonstrasi Ojol Tuntut Keadilan di Depan Brimob
00:40
This browser does not support the video element.
Kompolnas ingatkan Polda
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan putusan MK terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik. Anam meminta pihak kepolisian untuk mempedomani putusan MK itu.
"Saya kira di putusan MK itu harus menjadi pedoman bahwa institusi, badan hukum soal pencemaran nama baik tidak bisa. Silakan dicek kembali putusan MK tersebut. Itu yang harus jadi pedoman, sehingga penegakan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang ada," kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/9).
"Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya," tutur dia.