Putusan MK Soal Calon Independen
24 Juli 2007Iklan
Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengizinkan calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah atau pilkada. Sebelumnya, setiap calon gubernur dan wakil gubernur harus mendapat dukungan partai politik. Namun, putusan mahkamah konstitusi ini tidak mempengaruhi pencalonan diri pasangan Sarwono Kusumaatmadja dan Agum Gumelar yang pendaftarannya tidak diakui KPUD Jakarta.