1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Putusan MK: Tak Ada Bukti Cawe-cawe Pilpres Libatkan Jokowi

23 April 2024

Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe Jokowi dengan potensi perolehan suara salah satu paslon pada pemilu tahun 2024.

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menilai bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 terkait dugaan cawe-cawe Jokowi belum kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidanganFoto: Grandyos Zafna/Detik.com/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terkait Pilpres 2024. Hakim MK menilai dalil yang dilayangkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.

Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekhdalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian," kata Daniel dalam sidang.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Tak Bisa Dibuktikan

Ia mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu. Ia menyebut bukti tersebut belum kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ujar Daniel.

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Tak Berkorelasi Tingkatkan Suara Paslon

Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu. Dengan demikian, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan seketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dengan begitu, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak. (rs)

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "Penegasan MK Tak Ada Bukti Cawe-cawe Pilpres Libatkan Jokowi"

 

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait