Blogger Raif Badawi yang saat ini dipenjara di Saudi meraih penghargaan DW - Freedom of Speech Award yang dianugrahkan perdana tahun ini. Penghargaan dalam kerangka kompetisi "The Bobs – Best of Online Activism".
Iklan
Direktur Jenderal DW Peter Limbourg mengatakan, keputusan tercapai dengan suara bulat untuk menganugrahkan penghargaan itu kepada Raif Badawi. "Ia dengan cara luar biasa dan berani berjuang untuk hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Penghargaan DW hendak menunjukkan sinyal tegas dan agar dunia makin medapat perhatian akan nasibnya. Kami berharap, dengan penghargaan ini tekanan terhadap penguasa Arab Saudi makin besar, untuk dibebaskannya Badawi," ujar Limbourg dalam alasan terkait keputusan itu.
Istri Badawi, Ensaf Haidar yang kini bermukim di Kanada, dalam percakapan dengan Deutschen Welle menyatakan amat bahagia. " DW - Freedom of Speech Award merupakan pesan amat tegas kepada rezim Arab Saudi. Satu hal yang memalukan bahwa Raif saat ini masih meringkuk di penjara, khususnya di saat Arab Saudi sedang melancarkan perang melawan kelompok Islamic State, yang tidak menghormati hak asasi manusia," ujar Ensaf. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DW atas dukungannya lewat penghargaan ini.
DW-Freedom of Speech Award dinaugrahkan untuk pertama kalinya pada tahun 2015 dalam kerangka kompetisi "The Bobs - Best of Online Activism". Penghargaan diberikan kepada para online aktivis atau proyek internet yang luar biasa. Tahun ini, The Bobs digelar untuk ke-11 kalinya.
Pemenang DW-Freedom of Speech Award serta pemenang dalam tiga kategori utama akan diundang untuk menerima penghargaannya di Bonn dalam acara Global Media Forum Deutschen Welle.
Perjuangkan kebebasan berekspresi
Pada bulan Mei 2014, blogger Raif Badawi (31) oleh pengadilan Arab Saudi divonis hukuman 10 tahun penjara, 1000 kali hukuman dera dengan tongkat dan denda uang sekitar Rp. 3 milyar. Tanggal 9 Januari 2015 Badawi telah melaksanakan hukuman dera pertama berupa 50 kali pukulan dengan rongkat rotan. Hukuman dera berikutnya direncanakan dilaksanakan tiap hari Jumat, tapi kemudian ditunda dengan alasan kesehatan.
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
14 foto1 | 14
Raif Badawi sejak beberapa tahun berjuang untuk kebebasan berpendapat di negaranya. Lewat situs webnya "Free Saudi Liberal" ia mengritik tajam situasi buruk dalam masyarakat di Arab Saudi. Ia misalnya mempublikasikan artikel sarkastis tentang polisi agama, atau menyebut universitas terbesar di negaranya sebagai sarang pendidikan para teroris.
Badawi pada tahun 2008 untuk pertama kalinya dituduh membuat sebuh situs elektronik yang melecehkan Islam. Ia kemudian meninggalkan negaranya, tapi beberapa bulan kemudian balik lagi setelah tuduhan dicabut. Tahun 2009 pemerintah Arab Saudi menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri dan bulan Juni 2012 Badawi ditangkap dan diajukan ke pengadilan bulan Desember. Dakwaannya: Melecehkan pimpinan agama Islam dalam situs webnya.
Pengadilan tinggi bahkan menuduh Raif Badawi sebagai murtad dan dengan itu bisa dihukum mati. Sebagai dasarnya, pengadilan mengutip pernyataan Badawi yang menyebut umat Muslim, Yahudi, Kristen dan Atheis sebagai memiliki martabat yang setara.
Dalam proses pengadilan selanjutnya, tuduhan murtad dibatalkan, tapi Badawi dijatuhi hukuman berat. Istri dan tiga anaknya pada tahun 2013 berhasil melarikan diri ke Kanada dan mendapat suaka politik di negara itu.
Menanggapi hukuman 50 kali didera setiap hari Jumat terhadap Badawi, tokoh politik partai Hijau Jerman, Tom Koenigs menyebutnya sebagai hukuman mati secara perlahan dan bertahap. Menteri Luar Negeri Jerman Frank-Walter Steinmeier menyebutkan vonis hukuman terhadap Badai sebagai keji, salah, tidak adil dan keterlaluan.