Seleksi calon pimpinan KPK memasuki tahap kedua. Proses penjaringan sempat diwarnai isu saling berebut pengaruh antara lembaga besar, termasuk di antaranya kejaksaan, TNI dan Polri. DPR mengkhawatirkan praktik adu domba.
Iklan
Gonjang-ganjing soal calon titipan banyak beredar menjelang pemilihan pimpinan KPK.
Saat ini sebanyak 194 calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi administrasi bakal menghadapi uji tahap kedua Rabu (8/7) ini di Jakarta. Kebanyakan adalah advokat dan jaksa. Sisanya berasal dari KPK sendiri, swasta dan akademisi, lalu TNI dan kepolisian.
Dari nama-nama yang beredar terdapat selusin yang paling mencolok. Di antaranya adalah bekas komandan kepolisian militer, Mayjen (Purn) Hendardji Soepandji.
Calon Titipan Lembaga Besar Nama Hendrardji mencuat lewat pernyataan Panglima TNI, Moeldoko yang merekomendasikan adik mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji itu. Menurutnya, Hendrardji adalah sosok yang "berintegritas baik, disipilin dan tanggung jawab tinggi," karena kelihaiannya menguak kasus korupsi di tubuh TNI.
Kepolisian tidak tinggal diam. “Kami akan mencalonkan dua polisi aktif dan satu yang purnawirawan,” kata Kepala Polri Jendral Badrodin Haiti beberapa waktu lalu. Dua yang dimaksud adalah Irjen Syahrul Mamma yang kini bekerja di Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan serta Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende.
Isu calon titipan juga menerpa Kejaksaan Agung, lembaga yang selama ini banyak menyumbangkan penyidik KPK. Lima nama berasal dari Gedung Bundar. Mereka "bukan calon titipan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. "Mereka ikut dengan sungguh-sungguh apa-apa yang dilaksanakan dan disyaratkan pansel."
Sejak konflik seputar pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri awal tahun silam, lembaga antirasuah itu banyak mendapat sorotan. Kekhawatiran menguat akan adanya calon titipan buat mengendalikan KPK dan menjaga kepentingan kelompok tertentu.
Adu Domba TNI vs Polri Indonesian Police Watch misalnya menyebut pencalonan jendral aktif dari kepolisian sebagai langkah mundur. “Sebab, lahirnya KPK adalah akibat ketidakmampuan Polri dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ketua Presidium Netta S. Pane.
Namun pandangan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah justru bertolak belakang. Menurut politis Partai Keadilan Sejahtera itu, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum. "Dari awal KPK memang memerlukan integrasi polisi," ujarnya kepada Harian Terbit.
Fahri juga mewanti-wanti terhadap adanya upaya untuk mengadu domba antara TNI dan Polri lewat bursa pencalonan KPK.
Panitia Seleksi sendiri berupaya menepis isu yang beredar. "tidak ada titipan-titipan, pokoknya sesuai dengan syarat yang ada. Kita sudah lakukan prosedur yang dilakukan pansel-pansel lain. Makanya kita punya penilaian rekam jejak," kata salah seorang anggota pansel, Yenti Genarsih seperti dikutip Okezone.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.