1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Reformasi UU Anti Aborsi di Portugal

11 Februari 2007
LISSABON: Di Portugal pengumpulan suara tentang reformasi undang-undang anti aborsi dimulai. Menurut referendum, aborsi yang dilakukan pada sepuluh pekan pertama kehamilan akan dianggap legal. Portugal yang sangat berpegang pada ajaran Katholik adalah negara Eropa yang paling menentang aborsi, disamping Polandia, Irlandia dan Malta. Saat ini aborsi hanya diijinkan, jika seorang perempuan hamil karena diperkosa, atau jika kandungan membahayakan sang ibu, atau jika anak yang dikandung akan lahir cacat berat. Sembilan tahun lalu usaha pelonggaran peraturan ini tidak berhasil.