1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

UNHCR Diminta Segera Berangkat Pengungsi ke Luar Negeri

17 Juli 2019

Indonesia meminta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) segera memberangkatkan para pencari suaka ke negara luar negeri tujuan mereka. Apa tanggapan UNHCR?

Anak-anak pencari suaka di rumah detensi imigrasi
Foto kondisi anak-anak di rumah detensi imigrasi dari Desember 2017Foto: picture-alliance/abaca/E. Permana

"Pertama perlu saya sampaikan bahwa saya sangat menaruh perhatian kepada para pengungsi, kepada mereka yang berdiri di depan gedung kami, dan para pengungsi di seluruh Indonesia," kata Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas, di Kantor UNHCR, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Sebagaimana diketahui, para pencari suaka itu sebenarnya sudah cukup lama berada di Jakarta, tepatnya di Kalideres Jakarta Barat, seberang Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Namun kehadiran mereka kembali menjadi perhatian publik tatkala berpindah dari Kalideres ke Kebon Sirih Jakarta Pusat, suatu kawasan perkantoran dan pemerintahan di jantung Ibu Kota, sejak 3 Juli 2019. 

Mereka sempat hidup di trotoar dekat Kantor UNHCR di Jalan Kebon Sirih. Kemudian mulai 11 Juli, mereka dipindahkan dari Kebon Sirih ke lahan eks-Kodim di Kalideres. Terakhir, pada 12 Juli, sudah ada 1.100 orang pencari suaka di tempat penampungan itu, mereka diperkirakan bukan hanya berasal dari Kebon Sirih saja.

"Kita semua menghadapi krisis pengungsi dalam tingkat global. Ada lebih dari 70 juta pengungsi yang terpaksa berpindah (dari tanah airnya) di seluruh dunia. Ini adalah krisis. Kami melakukan apapun yang kami bisa untuk membantu para pengungsi," kata Vargas.

Kementerian Luar Negeri menyatakan urusan pencari suaka adalah tanggung jawab UNHCR. Pihak Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM hingga Pemerintah Provinsi DKI meminta agar UNHCR memberangkatkan para pencari suaka ke luar negeri, entah ke negara tujuan mereka (negara ketiga) atau pulang ke negara masing-masing (repatriasi). 

"Kami sangat bersyukur pemerintah Indonesia memperbolehkan para pengungsi untuk tinggal hingga kami bisa mendapatkan solusi untuk mereka. Mungkin ada solusi dari negara-negara yang menawarkan mereka untuk berangkat," kata Vargas.

Indonesia disebut sebagai negara transit, sedangkan para pencari suaka sebenarnya bertujuan ke negara ketiga yang merupakan negara-negara maju. UNHCR mengatakan penerimaan negara ketiga terhadap pengungsi tergantung dari kebijakan pemerintahan masing-masing. 

"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintahan yang menyediakan kesempatan pemukiman kembali (resettlement) untuk para pengungsi. Itu tergantung kepada masing-masing pemerintahnya untuk memutuskan kebijakan apa yang akan mereka jalankan," kata Vargas.

UNHCR mendorong negara-negara ketiga untuk meningkatkan penyediaan tempat bagi pencari suaka itu. Pemberangkatan pencari suaka dari Indonesia ke negara ketiga belum juga bisa dijamin. "Kami tidak bisa berbicara target waktunya untuk mendapatkan solusi itu," kata Vargas.

Indonesia memang bukan negara yang menjadi tujuan pengungsi. Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB mengenai Status Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol mengenai Status Pengungsi 31 Januari 1967. Namun Indonesia telah memiliki Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. UNHCR berterima kasih kepada Indonesia karena telah punya landasan hukum itu.

"Karena ini adalah tanggung jawab semua pemerintah untuk membantu pengungsi yang membutuhkan perlindungan," kata Vargas.

vlz/as (detiknews)

Baca selengkapnya di:

Diminta RI Berangkatkan Pengungsi ke LN, Begini Respons UNHCR

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait