Respons Pemerintah soal Dikabulkannya Gugatan Polusi Udara
17 September 2021Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara yang salah satu pihak tergugatnya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan menunggu tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penentuan langkah berikutnya.
"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (16/09).
"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujarnya.
KLHK akan ajukan banding
KLHK yang menterinya juga menjadi pihak tergugat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
"Kita mau banding, mencari sesuai prosedur hukumkan masih ada kesempatan untuk banding, dan itu kita manfaatkan," kata Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran KLHK, Sigit Relianto kepada wartawan, Kamis (16/09).
"Tapi intinya sebetulnya sudah melakukan semua yang sudah digugat itu, supervisi ke Pemda DKI juga sudah dilakukan dan pihak-pihak lainnya," tambah Sigit.
Sigit mengatakan jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum KLHK untuk jadwal pengajuan banding. Menurut Sigit, masih ada upaya hukum lanjutan atas putusan gugatan polusi udara tersebut.
"Kalau itu kan prosedurnya dengan biro hukum, nanti kita rapat koordinasi dengan biro hukum untuk menindaklanjuti upaya ini," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dasrul Chaniago mengatakan alasan KLHK mengajukan banding salah satunya memang prosedur hukum membolehkan. Dasrul pun mempertanyakan perintah supervisi dalam putusan gugatan, padahal hal itu sudah dilakukan KLHK terhadap pemda jauh sebelum adanya gugatan.
"Kedua, perintah hakim itu untuk Menteri LHK mensupervisi, cuma mensupervisi kan perintahnya. Kita perlu pertanyakan supervisi yang dimaksud putusan itu apa? Apakah kayak mandor proyek, kan sebelum digugat juga sudah melakukan pembinaan dan koordinasi, nah terus sampai sekarang," ujar Dasrul.
"Pengertian supervisi ini apakah setiap pekerjaan itu kita datang awasi? Kan enggak begitu cara pekerjaan pemerintah itu kan. Yang dimaksud pembinaan, koordinasi, itukan jalan sejak lama, kami sudah mengajukan bukti-bukti melalui kuasa hukum kami, biro hukum, ke pengadilan surat menyurat," imbuhnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga menjadi tergugat memastikan pihaknya tak akan mengajukan permohonan banding. Pernyataan ini disampaikan Anies melalui akun Twitternya, @aniesbaswedan.
Pengadilan nyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum
Majelis hakim PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Hakim menyatakan pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/09).
Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat, yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. (Ed: rap/gtp)
Baca selengkapnya di: DetikNews
Begini Respons Stafsus Mensesneg soal Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Hakim
Beda dengan Anies, KLHK Bakal Banding Vonis Gugatan Polusi Udara