1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Menag: Calon Jemaah Ibadah Haji 2020 Tak Diberangkatkan

2 Juni 2020

Menteri Agama Fachrul Razi resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan calon jemaah ibadah haji tahun 2020. Pandemi COVID-19 dan tidak adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi menjadi alasan keputusan tersebut.

Kabah
Foto: picture-alliance/AP/A. Nabil

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal. Namun, Fachrul memastikan jemaah yang sudah membayar lunas ibadah haji tahun ini, otomatis akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji, atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang," kata Fachrul saat konferensi pers melalui akun YouTube, Selasa (02/06).

Fachrul mengatakan biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan penyelenggara ibadah haji. Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji di tahun 2021 mendatang.

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," katanya.

Akibat pandemi COVID-19 dan ketidakpasian Arab Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan pembatalan itu dilakukan salah satunya lantaran pandemi virus corona yang tak kunjung selesai.

"Karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan," kata Fachrul.

Pembatalan dilakukan juga lantaran tidak adanya kepastian dari Arab Saudi. Fachrul mengatakan tidak adanya kepastian itu membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan terkait pelayanan dan perlindungan jemaah.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka," tutur Fachrul.

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nizar Ali. Nizar menjelaskan pembatalan itu dilakukan karena, dalam komunikasi terakhirnya, pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian.

"Sampai surat terakhir tanggal 1 kemarin yang dikirimkan kepada Kemenag, bahwa komunikasi langsung dengan Menteri Haji tidak bisa memastikan. Bahkan dalam surat itu belum ada kepastian apakah haji ini bisa diselenggarakan atau tidak. Karena melihat kondisi perkembangan COVID yang tidak kunjung selesai," kata Nizar.

Sesalkan tak ada rapat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, yang membidangi urusan agama, termasuk ibadah haji dan umrah mengatakan Komisi VIII DPR menyesalkan Menteri Agama tak mengajak rapat terlebih dulu sebelum mengumumkan keputusan pagi ini.

"Seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu Rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji & Umroh tahun 2019," ujar Ace.

Ace mengatakan memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut.

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," pungkasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji. Pembatalan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (02/06).

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Menag: Calon Jemaah Haji yang Telah Lunasi BIPIH Tahun Ini, Berangkat 2021

Ini Alasan Pemerintah Tunda Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2020

Komisi VIII: RI Harus Jelaskan Darurat Syar’i Jika Tak Kirim Jemaah Haji 2020

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait