1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ribuan Orang Desak Pencabutan Pasal Penistaan Agama

18 Mei 2017

Lewat petisi, ribuan orang mendesak dicabutnya pasal penistaan agama dalam perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonsien Jakarta Gouverneur Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Getty Images/AFP/M. Hayat

Di berbagai kota di Indonesia dan luar negeri, aksi 1000 lilin digelar setelah gubernur non aktif DKI Jakarta  Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasar pasal penodaan agama.

Ahok adalah salah satu dari banyak orang yang dipenjara di bawah undang-undang yang kontroversial ini. Dalam 15 tahun terakhir lebih dari 100 orang telah dihukum atas kasus penistaan agama dan dipenjara di Indonesia. Demikian dikutip dari Jakarta Globe. 

Pasal yang memicu intoleransi

Aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa undang-undang tersebut mendiskriminasi agama minoritas dan mempromosikan intoleransi agama.

Masyarakat telah meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk segera mencabut Pasal 156a tentang penghujatan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ribuan orang telah menandatangani sebuah petisi online yang mendesak pemerintah untuk melakukannya.

Petisi untuk Jokowi

Desakan pencabutan pasal itu dilakukan lewat sebuah petisi online yang berjudul "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama Dari Revisi KUHP” yang terdaftar di change.org. Petisi itu digagas dua pemohon, Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani,.

Dilansir dari Jakarta Post, dalam waktu kurang dari seminggu sejak petisi diajukan secara online, lebih dari 10.000 orang telah memberi dukungannya hingga hari Kamis (18/05) pagi.

Disebutkan dalam petisi itu, "ancaman terbesar pada Indonesia adalah pada penolakan untuk mengakui perbedaan adalah rahmat terbesar bangsa ini. Dengan keberadaan pasal ini, negara seolah mengajarkan pada publik bahwa pendapat mayoritas-lah yang benar dan berbeda adalah keliru.”

Petisi tersebut ditujukan kepada Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka mendesak Presiden melalui menteri untuk mendorong legislator di Dewan Perwakilan Rakyat, yang saat ini merevisi KUHP, untuk mencabut pasal tersebut.  "Masih ada waktu bagi masyarakat untuk mendorong agar agenda memo pasal 156a dari KUHP," tandas isi petisi tersebut.

ap/yf(jakartaglobe/jakartapost)