Rizieq Diperiksa Polisi Arab Saudi Ihwal Bendera Tauhid
7 November 2018
Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab, diperiksa kepolisian Arab Saudi ihwal pemasangan bendera yang serupa milik ISIS di kediamannya di Mekah. Rizieq sebelumnya memerintahkan pendukungnya mengibarkan bendera tauhid
Iklan
Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan kebenaran kabar bahwa Muhammad Rizieq Shihab berurusan dengan kepolisian Arab Saudi usai mengibarkan bendera yang "mirip dengan bendera ISIS" di kediamannya di Mekkah. Dalam keterangan tertulis kepada media, Kemenlu mengaku telah mengirimkan diplomat untuk membantu pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI di Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada MRS sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri," tulis keterangan tersebut seperti dikutip Detikcom.
Menurut Kemenlu, Rizieq telah mendapat izin untuk kembali ke rumahnya pada Selasa malam (06/11) usai "dimintai keterangan" terkait pengibaran bendera tauhid. Polisi menyambangi pentolan FPI itu usai menerima keluhan warga, tulis Kemenlu. Hal ini sekaligus menepis kabar burung yang beredar bahwa Rizieq ditangkap aparat keamanan Arab Saudi.
Sebaliknya FPI membantah bahwa Rizieq yang memerintahkan pemasangan bendera. Kepada CNN Indonesia Sekretaris Umum FPI, Munarman, menuduh ada pihak yang ingin menyudutkan Rizieq. "Bendera dipasang oleh tukang fitnah. Ada operasi false flag terhadap Habib Rizieq Shihab di Mekkah saat ini," kata dia.
Kasus-kasus yang Melilit Rizieq
Bukan hanya kasus dugaan penyebaran konten pornografi #BaladaCintaRizieq yang tengah melilit pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab. Laporan atas kasus-kasus lainnya, di antaranya bisa disimak di sini.
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono
Dugaan kasus salam Sampurasun
Angkatan Muda Siliwangi dan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat awal Januari 2017 atas dugaan pemimpin Front Pembela Islam itu memplesetkan salam khas Sunda, ‘Sampurasun‘ menjadi "campur racun". Ucapan ditengarai disampaikan Shihab saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015.
Foto: twitter.com/rmoljabar
Dugaan pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke kepolisian pada bulan Oktober 2016. Laporan dilatarbelakangi pernyataan Rizieq yang dianggap menodai Pancasila dan menghina proklamator RI, Soekarno, dalam sebuah ceramah yang terekam di video. Sukmawati kemudian melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara
Foto: public domain
Dugaan penodaan agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah pemimpin FPI itu yang diduga menodai agama. Rizieq diduga mengatakan: 'Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?' dalam ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tanggal 25 Desember 2016. Video rekamannya itu beredar di media sosial.
Foto: picture-alliance/Zuma Press/D. Pohan
Dugaan penyebaran kebencian
Pada bulan yang sama, Desember 2016, ia dilaporkan ke kepolisian oleh Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama) dan Student Peace Institute. Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin, yang menyebut isi ceramah Rizieq dinilai bisa memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama. Sementara Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah menandaskan: "Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung."
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono
Dugaan kasus palu arit di lembar uang
Awal 2017, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang menyatakan bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit. Isu tersebut viral di media sosial dan dianggap menghasut masyarakat. Bank Indonesia menjelaskan gambar itu merupakan logo BI yang dijadikan sebagai salah satu fitur pengaman uang.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Dugaan penyebaran konten berbau pornografi
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi ke polisi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga merupakan percakapan via whatsapp antara Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein. (Ed:ap/tempo/kompas)
Foto: picture-alliance/dpa/W. Kastl
6 foto1 | 6
Rizieq sebelumnya menyerukan agar simpatisan FPI mengibarkan bendera tauhid, menyusul pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia pada peringatan Hari Santri di Garut, pekan lalu. Dia juga meminta pendukungnya mengibarkan bendera serupa di tempat kerja dan profil media sosial. Seruan tersebut ikut melatari aksi demonstrasi 211 pada awal November lalu.
Bendera al-Rayat dengan tulisan kalimat Syahadat rajin dipakai kelompok teror sejak Taliban dan Al-Qaida berkuasa di Afghanistan pada dekade 1990an. Terakhir kelompok Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) menggunakan bendera serupa untuk keperluan jihad.
Rizieq sendiri bermukim di Arab Saudi sejak April 2017 menyusul kasus dugaan chat mesum dan penodaan Pancasila yang ditangani kepolisian. Kepada BBC Indonesia Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh mengklaim masa izin tinggal miliknya sudah berakhir sejak 20 Juni dan sebabnya harus membayar denda.
Pemerintah sendiri sudah mempersilakan Rizieq Shihab untuk pulang, lantaran sebagian kasus yang dihadapinya sudah dihentikan. Meski demikian hingga kini Rizieq belum mengindikasikan bakal pulang ke tanah air.
Keberadaan Hizb Tahrir sering dianggap duri dalam daging buat negara-negara demokrasi. Pasalnya organisasi bentukan Yusuf al-Nabhani itu giat merongrong ideologi sekuler demi memaksakan penerapan Syariah Islam.
Foto: picture alliance/dpa/A.Hashlamoun
Buah Perang Arab-Israel
Adalah Yusuf al-Nabhani yang mendirikan Hizb Tahrir di Yerusalem tahun 1953 sebagai reaksi atas perang Arab-Israel 1948. Tiga tahun kemudian tokoh Islam Palestina itu mendeklarasikan Hizb Tahrir sebagai partai politik di Yordania. Namun pemerintah Amman kemudian melarang organisasi baru tersebut. Al Nabhani kemudian mengungsikan diri ke Beirut.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Mimpi Tentang Khalifah
Dalam bukunya Al Nabhani mengritik kekuatan sekular gagal melindungi nasionalisme Palestina. Ia terutama mengecam penguasa Arab yang berjuang demi kepentingan sendiri dan sebab itu mengimpikan kekhalifahan yang menyatukan semua umat Muslim di dunia dan berdasarkan prinsip Islam, bukan materialisme.
Foto: picture-alliance/dpa/L.Looi
Anti Demokrasi
Tidak heran jika Hizb Tahrir sejak awal bermasalah dengan Demokrasi. Pasalnya prinsip kedaulatan di tangan rakyat dinilai mewujudkan pemerintahan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum Allah. Menurut pasal 22 konstitusi Khilafah yang dipublikasikan Hizb Tahrir, kedaulatan bukan milik rakyat, melainkan milik Syriah (Hukum Allah).
Foto: picture alliance/dpa/A.Hashlamoun
Kudeta Demi Negara Islam
Hizb Tahrir Indonesia pernah mendesak TNI untuk melakukan kudeta. “Wahai tentara, wahai polisi, wahai jenderal-jenderal tentara Islam, ini sudah waktunya membela Islam, ambil kekuasaan itu, dan serahkan kepada Hizbut Tahrir untuk mendirikan khilafah!” tegas Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib di hadapan simpatisan HTI pada 2014 silam.
Foto: Reuters/Beawiharta
Kemanusiaan Semu di Jantung Khalifah
Buat HT, asas kebebasan sipil seperti yang terkandung dalam prinsip Hak Azasi Manusia merupakan produk "ideologi Kapitalisme" yang berangkat dari prinsip "setiap manusia mewarisi sifat baik, meski pada dasarnya manusia hanya menjadi baik jika ia menaati perintah Allah."
Foto: Reuters
Tunduk Pada Pemerintahan Dzhalim
Kekhalifahan menurut HT mengandung sejumlah prinsip demokrasi, antara lain asas praduga tak bersalah, larangan penyiksaan dan anti diskriminasi. Namun masyarakat diharamkan memberontak karena "Syariah Islam mewajibkan ketaatan pada pemegang otoritas atas umat Muslim, betapapun ketidakadilan atau pelanggaran terhadap hak sipil yang ia lakukan," menurut The Ummah’s Charter.
Foto: Reuters
Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pluralisme dalam kacamata Hizb Tahrir sangat berbahaya, lantaran "merusak Aqidah islam," kata bekas Jurubicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, 2010 silam. Perempuan juga dilarang menduduki kekuasaan tertinggi seperti gubernur atau hakim, meski diizinkan berbisnis atau meniti karir. "Pemisahan jender adalah fundamental", tulis HT dalam pasal 109 konstitusi Khilafah. (Ed: rzn/ap)