Meski telah kehabisan masa izin tinggal, Rizieq Syihab masih tertahan di Arab Saudi. Duta Besar Indonesia, Agus Maftuh Abegebriel, mengklaim deportasi Rizieq ditunda menyusul pelanggaran yang ia lakukan.
Iklan
Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab saat ini masih tertahan di Kerajaan Arab Saudi, tak dideportasi meski izin tinggalnya sudah habis. Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan Arab Saudi tidak akan langsung mendeportasi warga negara asing dengan masa tinggal habis, apabila warga asing itu melanggar aturan di Saudi.
"Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi," kata dia.
"Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan, baik langsung maupun via medsos, sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (nota kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan, dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran," ujar Agus dalam keterangan tertulis mengenai status Habib Rizieq di Arab Saudi, Jumat (28/9/2018).
Kesepakatan tersebut sudah diteken antara Indonesia dan Saudi pada 2017. WNI akan dideportasi sampai dilarang memasuki Saudi dalam jangka waktu hingga seumur hidup jika terbukti melanggar.
Tanpa Izin Tinggal
"Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara mana pun, maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian.
Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment, seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi," terangnya.
Sampai saat ini, masa visa tinggal Habib Rizieq dinyatakan habis per 21 Juli 2018. Untuk memperpanjang masa visa, Habib Rizieq diharuskan keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
"Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzulqa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata Agus.
Sumber: Detik News
Kasus-kasus yang Melilit Rizieq
Bukan hanya kasus dugaan penyebaran konten pornografi #BaladaCintaRizieq yang tengah melilit pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab. Laporan atas kasus-kasus lainnya, di antaranya bisa disimak di sini.
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono
Dugaan kasus salam Sampurasun
Angkatan Muda Siliwangi dan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat awal Januari 2017 atas dugaan pemimpin Front Pembela Islam itu memplesetkan salam khas Sunda, ‘Sampurasun‘ menjadi "campur racun". Ucapan ditengarai disampaikan Shihab saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015.
Foto: twitter.com/rmoljabar
Dugaan pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke kepolisian pada bulan Oktober 2016. Laporan dilatarbelakangi pernyataan Rizieq yang dianggap menodai Pancasila dan menghina proklamator RI, Soekarno, dalam sebuah ceramah yang terekam di video. Sukmawati kemudian melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara
Foto: public domain
Dugaan penodaan agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah pemimpin FPI itu yang diduga menodai agama. Rizieq diduga mengatakan: 'Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?' dalam ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tanggal 25 Desember 2016. Video rekamannya itu beredar di media sosial.
Foto: picture-alliance/Zuma Press/D. Pohan
Dugaan penyebaran kebencian
Pada bulan yang sama, Desember 2016, ia dilaporkan ke kepolisian oleh Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama) dan Student Peace Institute. Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin, yang menyebut isi ceramah Rizieq dinilai bisa memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama. Sementara Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah menandaskan: "Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung."
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono
Dugaan kasus palu arit di lembar uang
Awal 2017, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang menyatakan bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit. Isu tersebut viral di media sosial dan dianggap menghasut masyarakat. Bank Indonesia menjelaskan gambar itu merupakan logo BI yang dijadikan sebagai salah satu fitur pengaman uang.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Dugaan penyebaran konten berbau pornografi
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi ke polisi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga merupakan percakapan via whatsapp antara Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein. (Ed:ap/tempo/kompas)