1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

Road Biker Nakal Akan Ditilang, Wagub DKI: Demi Keselamatan

31 Mei 2021

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung rencana polisi menilang pesepada road bike yang melanggar lalu lintas. Sementara DPRD DKI Jakarta minta kebijakan tersebut dikaji matang dan disosialisasikan terlebih dahulu.

Indonesien Coronavirus autofreier Sonntag in Jakarta
Foto sejumlah pesepeda saat CFD di kawasan JakartaFoto: Detik/A. Pambudhy

Polisi berencana menilang pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung rencana tersebut. Menurutnya, aturan mengenai penegakan sanksi lalu lintas sudah menjadi kewenangan polisi.

"Ya terkait kewenangan memberikan sanksi bagi pengguna jalan itu memang kewenangannya memang ada di kepolisian, bukan di pemprov, makanya orang yang ada di jalan melanggar lalu lintas, melanggar lampu merah, melanggar jalur, dan lain-lain pelanggaran lalu lintas itu ada di polisi bukan di pemprov, jadi sepenuhnya itu menjadi tugas dan kewenangan kepolisian," ujar Riza saat dihubungi detikcom, Minggu (30/05).

Riza kemudian meminta seluruh pengguna jalan saling menghormati. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan jalur bagi para pengguna jalan, termasuk sepeda.

"Kami minta kepada pengguna jalan agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan penggunaannya, dan kita sebagai pengguna jalan satu sama lain saling menghormati, ada mobil pribadi, mobil dinas, mobil angkutan umum, bus sampai mikrolet, ojek online semua saling menghormati, kendaraan apa pun kita harus hormati satu sama lain," ucapnya.

"Semuanya diatur oleh pemprov tempatnya, bahkan jam-jamnya diatur, kita saling satu sama lain saling menjaga dan semua ketentuan aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait jalan bersama kepolisian, semua dimaksudkan tidak lain demi keselamatan warga, keselamatan pengguna jalan, termasuk pengguna sepeda juga, kita pastikan agar terjaga dan selamat dalam kegiatannya dalam beraktivitas menggunakan sepeda," sambungnya.

'Perlu shock therapy'

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan aturan penerapan aturan tersebut hendaknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.

"Ya saya kira memang harus ada aturan yang jelas kalau urusan jalan raya ini, karena ini risikonya nyawa, kalau kita bermain-main dengan aturan bahaya itu. Kalau memang aturannya sudah ada, yang berwenang itu mungkin polantas kali ya dan juga bisa dijalankan ya saya kira perlu dijalankan, dan perlu ada juga shock therapy juga untuk para pelanggar," ujar Aziz kepada wartawan, Minggu (30/05).

"Tapi aturannya harus diawali dengan sosialisasi yang matang, jangan sampai orang kaget, 'kok tiba-tiba begini', nanti rame lagi, yang disalahin gubernur lagi. Jangan sampai ada begitu," sambungnya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu mendukung rencana penerapan aturan tilang bagi pesepeda road bike yang melanggar. Menurutnya, perlu ada tahap sosialisasi sebelum aturan tersebut diterapkan.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kebijakan tersebut harus dibuat dengan matang. Menurutnya, lebih baik Pemprov DKI Jakarta menambah jalur sepeda.

"Jangan membuat kebijakan yang beresiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Lebih baik membuat jalur sepeda yang menjamin keselamatan bagi pesepedanya," kata Gembong.

Gembong meminta pengguna sepeda tetap berada di jalur yang sudah disediakan. Karena itu, Pemprov DKI juga diharapkan untuk melakukan pengawasan.

"Ya harus konsisten dengan jalur yang sudah disediakan, untuk itu pengawasan dari pemprov menjadi penting," ucap Gembong.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para road biker ini bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan.

"Iya (akan ditilang), nanti setelah jalur khusus road bike beroperasi," ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/05).

Sambodo mengatakan road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 229 berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

(Ed:rap/pkp)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Wacana Road Biker Nakal Kena Tilang, Wagub DKI: Demi Keselamatan

Polisi Akan Tilang Road Biker Nakal, Anggota DPRD DKI: Perlu Shock Therapy

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait