Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap oleh KPK di Sidoarjo. Kabar penangkapan tersebut ditanggapi positif oleh berbagai pihak, termasuk oleh Mahfud MD yang sempat bersitegang dengan Romy seputar kursi cawapres Jokowi
Iklan
Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Seperti dikabarkan berbagai media, dia diciduk di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan Romy, panggilan akrab Romahurmuziy, diklaim masih menjalani pemeriksaan oleh KPK di markas Kapolda Jatim, Surabaya. KPK memiliki waktu selama 24 jam untuk menetapkan statusnya.
Romahurmuziy yang berusia 44 tahun merupakan salah satu politikus muda dengan karir paling cemerlang di Indonesia. Cucu mantan Menteri Agama Muhammad Wahib Wahab itu menjabat Ketua Umum DPP PPP usai memenangkan konflik kekuasaan dengan Suryadharma Ali dan Djan Faridz lewat Muktamar PPP VIII di Surabaya, 2014 silam.
Romy merupakan anggota DPR sejak 2011. Saat itu, dia menggawangi Komisi IV yang membidangi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan. Kini Romy duduk di Komisi XI yang mengurusi keuangan dan perbankan.
Seperti dilaporkan Tribunnews, Romy terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2010 silam saat pertama kali menjabat anggota DPR, 2009-2014. Berdasarkan data LHKPN, dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp. 2,5 miliar, serta harta tak bergerak senilai Rp. 775 juta.
Berita penangkapan Romahurmuziy ditanggapi secara positif oleh sejumlah kalangan, termasuk Partai Solidaritas Indonesia yang termasuk ke dalam koalisi Joko Widodo/Ma'ruf Amin bersama PPP. Caleg PSI, Muhammad Guntur Romli, misalnya menilai penangkapan Romy merupakan bukti bahwa "hukum jauh dari tebang pilih," tulisnya di Twitter.
Reaksi lain muncul dari bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. "Seperti yang saya sampaikan malam itu di Hotel Darmawangsa: Segalanya hanya urusan waktu," tulisnya via Twitter. Mahfud merujuk pada penampilannya di Indonesian Lawyers Club, di mana dia berbicara mengenai Setya Novanto yang sempat merasa kebal hukum, namun nasibnya berujung di bui.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Saat itu Mahfud bersitegang dengan Romahurmuziy seputar pencalonan Ma'ruf Amin sebagai pasangan Joko Widodo. Romy mengklaim PPP sejak awal getol mengusung Maruf. Namun menurut Mahfud, kepadanya dia berkata lain. Romy diklaim mengatakan pencalonan Mahfud sebagai pasangan Jokowi sudah final.
"Yang mungkin agak saya sedikit tersinggung justru pernyataan Ketua PPP Romi, begitu keluar dari ruangan itu dia bilang: ‘Lho Pak Mahfud itu kan maunya sendiri, bikin baju sendiri, siapa yang suruh? Wah saya agak tersinggung itu,” kata Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club pada Agustus 2018 silam.
"Saya ingatkan. ‘Mas, Anda ini kok ngomongnya beda waktu ketemu saya. Jangan main-mainlah', saya bilang,” tandas Mahfud. Dia lalu mengingatkan Romy terkait nasib Novanto. "Lalu saya buru Novanto masuk bui, Jadi jangan main-main. Karena saya tahu catatan-catatan semua calon itu,” ujar Mahfud saat menirukan ucapannya ke Romi.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)