1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Demo DPR: RUU Perampasan Aset Dikejar Rampung Desember

27 Agustus 2026

Aksi protes antikorupsi di depan DPR kembali menyoroti lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset. Massa mendesak pengesahan segera, sementara DPR mengungkapkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Demo di depan gedung DPR RI
Meski pemberantasan korupsi di Indonesia melibatkan tiga lembaga penegak hukum utama, yakni KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, upaya mengembalikan aset hasil korupsi masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan tindak pidana korupsiFoto: Muhammad Athif Aiman/DW

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8), dengan membawa sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPR. Setelah audiensi, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menemui massa dari atas mobil komando untuk menjelaskan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Andre mengatakan pimpinan DPR telah menerima aspirasi AMPB dan menyampaikan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa jika pada 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” kata Andre.

Andre kemudian mengatakan bahwa masyarakat sipil dapat terlibat dalam pembahasan RUU dengan memberikan masukan kepada Komisi III DPR.

“Yang kedua, dalam pembahasan juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III membahas RUU Perampasan Aset,” ucap Andre.

Tuntutan berangkat dari kasus korupsi di Pati

Koordinator lapangan AMPB Hanif mengatakan bahwa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan juga berangkat dari pengalaman masyarakat di Pati. Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Pati menjadi salah satu hal yang mendorong kelompoknya untuk menyuarakan pemberantasan korupsi.

“Contohnya, kemarin kan bupati kami yang sekarang statusnya nonaktif, kan terjebak dalam kasus korupsi,” kata Hanif.

Hanif mengatakan pengalaman tersebut membuat AMPB melihat persoalan korupsi bukan hanya sebagai masalah di tingkat daerah. Ia menilai korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan sehingga diperlukan upaya pemberantasan yang lebih luas.

“Terus karena hal itu, kami termotivasi untuk  (bertanya) kenapa korupsi ini enggak cuma di Pati. Korupsi ini menjalar ke seluruh negeri. Bahkan dari tingkat kepala desa sampai ke tingkat paling atas,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hanif mengatakan AMPB berkomitmen untuk terus mendorong pemberantasan korupsi, termasuk melalui tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. “Makanya kita dari teman-teman Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berkomitmen untuk memerangi korupsi,” kata Hanif.

Indeks Persepsi Korupsi Transparency International menunjukkan skor Indonesia masih berada di bawah 40 dalam beberapa tahun terakhir. Setelah mencatat skor 34 pada 2022 dan 2023, Indonesia naik menjadi 37 pada 2024, tetapi kembali turun menjadi 34 pada 2025Foto: Muhammad Athif Aiman/DW

Kekhawatiran RUU jadi alat politik

Di tengah tuntutan pengesahan, Hanif mengakui adanya kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dapat disalahgunakan sebagai alat politik. “Iya, tetap ada kekhawatiran tapi kekhawatiran macam gimana belum tahu ya. Tapi kekhawatiran tetap ada,” katanya.

Hanif mengatakan AMPB akan terus mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Harapannya untuk seluruh warga Indonesia untuk tetap mengawal sampai 15 Desember nanti akhirnya gimana. Entah nanti ini bener-bener disahkan atau tidak, kita kawal aja,” ujar Hanif.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat membantu mempercepat pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana.

“RUU perampasan aset itu sebenarnya merupakan paket dari Undang-Undang Korupsi. Jadi, Undang-Undang Korupsi bisa menjadi lebih efektif kalau RUU perampasan aset ini disahkan,” kata Fickar.

“Karena dia akan membantu me-'recovery' keuangan negara yang diambil oleh para koruptor,” ujarnya. Namun, Fickar mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset “bisa menjadi alat politik.”

Dinamika pengesahan RUU Perampasan Aset

Fickar menilai risiko tersebut perlu diantisipasi dalam penyusunan aturan, terutama karena aparat penegak hukum yang berkaitan dengan perampasan aset berada dalam ranah eksekutif.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang independen. “Sebenarnya mestinya idealnya ada institusi sendiri. Institusi yang mirip dengan KPK. Yang diberi independensi yang besar, institusi itu,” ujar Fickar.

RUU Perampasan Aset telah melalui proses panjang. RUU tersebut pertama kali muncul pada 2008. Pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah mengirim surat presiden mengenai RUU tersebut pada 4 Mei 2023, tetapi DPR tidak kunjung membahasnya hingga masa kepemimpinan Jokowi berakhir pada 2024.

Pada era Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kini pembahasan kembali menjadi sorotan setelah AMPB membawa tuntutan tersebut dalam aksi di DPR.

Jurnalis DW Levie Wardana dan Alfi Anadri berkontribusi pada artikel ini.

Editor: Rizki Nugraha