1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Saat Kuota Internet Hangus Digugat Pengemudi Ojol ke MK

31 Maret 2026

Di tengah ketergantungan yang tinggi dan kualitas internet Indonesia yang tertinggal, pekerja informal juga harus berhadapan dengan sistem kuota yang bisa hangus. Kini, praktik itu diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi.

Indonesia Jakarta 2026 Internet dan Keadilan Data Hakim MK Tunjukkan Kartu SIM dalam Sidang soal Kuota Internet
Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan posisi pemerintah dan provider soal keadilan kuota internet di IndonesiaFoto: Ausirio Sangga Ndolu/DW

Didi Supandi sedang mengantarkan pesanan ketika tiba-tiba layar ponselnya kehilangan koneksi karena kuota internetnya habis. 

"Terpaksa saya harus ke counter pulsa untuk beli, baru lanjutkan perjalanan," ungkapnya.

Bagi kebanyakan orang, momen itu mungkin hanya gangguan kecil yang bisa dihadapi beberapa menit sebelum kembali online. Namun bagi Didi, pengemudi ojek daring yang menghidupi keluarganya dari setiap pesanan yang masuk, momen seperti itu berarti bisa mengganggu penghasilannya.

"Kalau untuk internet sebagai driver online, ibaratnya itu kayak modal. Kita enggak mungkin bisa dapat orderan kalau internetnya aja enggak punya," katanya.

Di Indonesia, terdapat 200 juta pengguna internet di Indonesia. Angka ini melonjak dari sekitar 90 juta pada 2016, menurut data Litbang Kompas. Internet di Indonesia telah bergeser dari media berkomunikasi menjadi infrastruktur penghidupan. Lebih dari 80% penggunanya, kini memanfaatkannya bukan sekadar untuk mencari informasi, tapi juga untuk bekerja, hingga mengakses layanan publik.

Didi Supandi seringkali merasa rugi karena pengeluaran untuk kuota internet lebih mahal daripada pemasukkanFoto: Ausirio Sangga Ndolu/DW

Dari keluhan ke gugatan

Karena sering kehabisan kuota internet di tengah pekerjaannya, Didi juga sering menghadapi dilema. Beli kuota besar, ada risiko sisa kuota hangus ketika masa aktif habis. Beli kuota kecil, ia tidak bisa bekerja cukup lama karena harus sering mengisi ulang.

"Kalau yang banyak, saya dirugikan karena kuotanya hangus. Kalau yang sedikit, saya enggak bisa kerja," katanya. "Dari 30 giga yang saya beli itu sisa 10 sampai 15 giga. Kalau saya hitung, itu bisa sampai Rp20.000 sampai Rp28.000. Padahal untuk dapat Rp28.000 itu saya harus 4 kali narik."

Dilema yang kerap dia hadapi saat membeli kuota membuat Didi mulai bertanya, apakah mungkin ada skema tarif dan paket internet yang lebih adil bagi pekerja yang bergantung pada koneksi untuk mencari nafkah sepertinya?

Pengalaman yang berulang itu akhirnya mendorong Didi mengambil langkah hukum. Bersama istrinya yang juga menjalankan usaha makanan daring, ia membawa persoalan kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Didi ingin mempertanyakan sistem yang ada untuk mengetahui ke mana kuota yang sudah dibayarnya, tetapi tidak bisa digunakan.

"Saya sebagai warga negara ingin tahu ini kuota ini ke mana, bukan untuk membenturkan provider dan pembuat kebijakan," ucapnya.

Murah, tapi bermasalah

Secara statistik, tarif internet Indonesia memang tergolong murah. Laporan Digital Foundations for Growth 2025 dari Bank Dunia mencatat bahwa dari sisi keterjangkauan, harga paket data Indonesia relatif lebih rendah dibanding negara-negara tetangga.

Meski demikian, kecepatan internet Indonesia hanya di kisaran 40–50 Mbps. Jauh tertinggal dibanding negara-negara di ASEAN. Vietnam sudah melampaui 160 Mbps, Thailand sekitar 130 Mbps, Malaysia sekitar 140 Mbps, dan Singapura lebih dari 170 Mbps.

Menurut laporan Bank Dunia Digital Foundations for Growth 2025 Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara ASEAN dalam hal kecepatan dan infrastruktur internet meski kebutuhan digital terus meningkatFoto: Ausirio Sangga Ndolu/DW

Sementara, hanya sekitar 20% rumah tangga Indonesia yang terhubung ke fixed broadband. Artinya, delapan dari sepuluh keluarga Indonesia bergantung sepenuhnya pada paket data seluler berbasis kuota untuk seluruh aktivitas digital mereka.

Kombinasi ini membuat internet yang murah di atas kertas, tapi mahal dalam pengalaman sehari-hari terutama bagi warga yang kehidupan dan sumber pendapatannya bergantung pada akses internet.

Pengalaman Didi juga diamini oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga itu mencatat sektor telekomunikasi masih menjadi salah satu laporan yang paling banyak diadukan masyarakat. Keluhan yang masuk mencakup berbagai aspek layanan, termasuk pemotongan pulsa maupun masa berlaku paket.

"Telekomunikasi itu masuk dalam tiga teratas pengaduan YLKI di tahun 2025,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana.

YLKI mencatat berbagai keluhan masyrakat soal internet di IndonesiaFoto: Ausirio Sangga Ndolu

YLKI juga mencatat, sebagian keluhan berkaitan dengan praktik pemotongan yang dirasakan langsung oleh konsumen. Namun menurut Niti, tidak semua persoalan langsung tercatat sebagai pengaduan resmi. Banyak konsumen yang terlebih dahulu mengadu ke penyedia layanan, dan baru melapor ketika penyelesaiannya tidak memuaskan.

"Sebagian dari masyarakat melakukan pengaduan juga secara resmi kepada provider. Tapi ketika permasalahan tidak signifikan penyelesaiannya, maka mereka juga melakukan pengajuan ke YLKI,” tambahnya.

Menurut Niti Emiliana, langkah yang diambil Didi mencerminkan perubahan sikap konsumen. Jika sebelumnya banyak pengguna hanya menyampaikan keluhan, kini mulai muncul upaya untuk mencari kejelasan melalui jalur yang lebih formal, termasuk menggugat ke MK.

"Ini menunjukkan konsumen mulai berdaya,” kata Niti.

YLKI berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya memberi kejelasan, tetapi juga menjadi pijakan dalam memperkuat perlindungan konsumen.

"Harapannya, putusan ini bisa memberikan keadilan bagi konsumen dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Niti Emiliana.

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI sebut provider siap menerima apapun putusan MKFoto: Ausirio Sangga Ndolu/DW

Perspektif operator: antara layanan dan harga

Sementara, industri telekomunikasi punya cara pandang yang berbeda dalam melihat persoalan ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menilai istilah "kuota hangus” tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, kuota internet adalah alokasi penggunaan data yang memang dibatasi oleh waktu dan kapasitas.

"Kuota itu sebenarnya alokasi. Dialokasikan sekian, dengan batas waktu tertentu," kata Marwan.

Dalam praktiknya, layanan internet dibagi dalam beberapa skema.

Paket berbasis kuota dengan masa aktif tertentu menjadi pilihan utama karena dinilai mampu menjaga harga tetap terjangkau. Dengan pembatasan tersebut, biaya per gigabyte bisa ditekan, sehingga lebih sesuai dengan daya beli masyarakat.

Menurutnya, pembatasan ini berkaitan dengan pengelolaan kapasitas jaringan. Operator harus memastikan penggunaan data tersebar dalam periode tertentu agar kualitas layanan tetap terjaga untuk seluruh pelanggan.

Dalam konteks itu, kuota yang tidak terpakai hingga masa aktif berakhir bukan berarti "hilang”, melainkan bagian dari alokasi yang tidak digunakan dalam periode tersebut.

Marwan juga menekankan bahwa pilihan yang lebih fleksibel sebenarnya sudah ada.

"Paket rollover itu sudah ada. Namun, penyesuaian tarif pasti ada, itu tidak bisa dihindari karena ada jaminan kapasitas dan jaminan waktu yang lebih panjang,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa skema berbasis waktu tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga pada sisi operator. Dalam penggunaan spektrum frekuensi yang disewa dari pemerintah, operator terikat kontrak jangka panjang dengan kewajiban pembayaran penuh setiap tahun, terlepas dari tingkat pemanfaatannya.

"Saya perlu ilustrasikan juga ke masyarakat bahwa kontrak spektrum operator ke pemerintah itu 10 tahun. Ada batas waktunya. Bayarnya setiap tahun itu 100%. Jadi, kami juga kena hangus,” jelas Marwan.

Dengan logika tersebut, ATSI menilai klaim kerugian konsumen hingga ratusan triliun rupiah akibat kuota yang dianggap hangus tidak tepat. Kuota, menurut mereka, bukanlah nilai uang yang tersimpan, melainkan bagian dari sistem alokasi layanan.

Di tengah perdebatan ini, ATSI juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Marwan, pemahaman tentang skema layanan, termasuk masa aktif dan pilihan paket, masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam konteks gugatan yang kini berjalan di Mahkamah Konstitusi, ATSI menyatakan akan menghormati proses hukum dan mengikuti keputusan yang nantinya diambil.

"Apapun keputusan MK nanti, tentu akan kami ikuti,” ujarnya.

Di tengah perdebatan dan kondisi bahwa internet sudah menjadi syarat untuk bekerja dan bertahan hidup, persoalan kuota tidak lagi sekadar urusan teknis paket data. Ia berubah menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang keadilan akses dan layanan.

Masalah yang Didi alami memang tentang kuota, tapi masalah itu menjadi satu dari banyak persoalan tentang sistem dan transparansi. "Kami cuma mau tahu, ke mana hak kami sebagai pengguna," tutup Didi.

Editor: Tezar Aditya Rahman

Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

01:38

This browser does not support the video element.

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait