1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiIndonesia

Saat Tradisi THR jadi Alasan Korupsi Kepala Daerah

Cinta Zanidya
20 Maret 2026

Tradisi THR yang seharusnya berbagi justru jadi dalih korupsi, mengubah budaya Lebaran menjadi praktik penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat perlu waspada agar tradisi ini tak dimanfaatkan untuk keuntungan pejabat.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK menemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus dugaan pemerasan oleh bupati CilacapFoto: Depositphotos/Imago

Di saat tunjangan hari raya (THR) identik dengan semangat berbagi, dalam beberapa ruang birokrasi, istilah yang sama justru berubah makna. Bukan lagi sekadar bentuk apresiasi atau tradisi sosial, melainkan menjadi dalih untuk mengumpulkan setoran.

Kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bupati Cilacap menjelang Idulfitri tahun ini menjadi salah satu contoh bagaimana pergeseran tersebut terjadi.

Pemerasan di Cilacap

Di tengah bulan Ramadan, KPK mengungkap dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono. Dana yang dikumpulkan dari bawahannya ini diduga akan digunakan untuk THR dan kepentingan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/03), Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan setoran dengan dalih kebutuhan THR 2026, dengan target hingga Rp750 juta dari sejumlah dinas pemerintah daerah menjelang Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di tingkat daerah.

"KPK mendapatkan informasi awal dari masyarakat, yaitu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati, di mana Bupati diduga mengumpulkan uang melalui Sekda dan perintah tersebut turun kepada asisten 1, 2, 3 dan juga turun lagi kepada para kepala dinas,” ujarnya kepada DW Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, KPK kemudian menelusuri asal-usul dana yang dikumpulkan tersebut.

"Didalami dan ditelusuri uang yang dikumpulkan tersebut dari mana saja. Ada yang bersumber dari pribadi perangkat daerah, ada juga yang diduga bersumber dari para pengusaha,” lanjut Budi.

Ia menambahkan, dari konstruksi perkara yang ada, KPK menemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam praktik tersebut, yakni pengumpulan dana melalui pemerasan.

Dana tersebut diduga akan digunakan untuk pembagian THR kepada sejumlah pihak, termasuk kepentingan pribadi, pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Pengaturan proyek di Rejang Lebong

Kasus lainnya yang diungkap KPK pada bulan Ramadan tahun ini menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Kepala daerah yang terjaring OTT pada tanggal 9 Maret ini diduga meminta fee sebesar 10-15 persen dari kontraktor, untuk kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk pembagian THR kepada bawahan.

Dalam skemanya, fee yang diminta merupakan bagian dari pengaturan proyek, di mana kontraktor diduga telah dipastikan sebagai pemenang sejak awal, dengan imbal balik berupa setoran kepada pejabat daerah.

Data menunjukkan bahwa praktik korupsi menjelang maupun saat momen hari raya dalam birokrasi bukanlah fenomena baru. Tahun lalu saja, KPK menerima 561 laporan gratifikasi terkait hari raya dari berbagai instansi.

Budi menegaskan bahwa KPK secara rutin mengimbau berbagai pihak untuk menghindari praktik gratifikasi, terutama menjelang hari raya.

Ia menjelaskan bahwa pemberian semacam itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di kemudian hari, terutama jika berkaitan dengan kewenangan jabatan.

"Pemberian yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada kemudian hari harus dihindari. Kenapa ini berulang? Bisa jadi memang sudah menjadi kebiasaan,” lanjutnya.

Meski, Budi menekankan bahwa tidak semua pemberian THR otomatis melanggar hukum.

"Perlu dicermati dari mana uang untuk memberikan THR tersebut, kemudian berapa nominalnya, dan apakah pemberian tersebut ada unsur benturan kepentingan atau tidak. Jika memang murni, misalnya karena keluarga atau kerabat dan tidak ada konflik kepentingan, tentu itu diperbolehkan,” jelasnya. 

Gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan

Sementara itu, peneliti ICW, Seira Tamara menyoroti bagaimana praktik gratifikasi kerap dibungkus sebagai hal yang tampak wajar.

"Seringkali gratifikasi ini disampaikan dengan dalih bahwa ini hanya berupa ucapan terima kasih atau pemberian semata tanpa maksud apa-apa,” ujar Seira.

Namun, ia menegaskan bahwa pejabat publik tetap wajib menilai keterkaitan pemberian dengan kewenangannya dan melaporkannya kepada KPK dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Jika lewat dari 30 hari tidak dilaporkan, maka gratifikasi tersebut dapat berubah menjadi suap,” jelasnya.

Hilangnya tanggung jawab moral

Selain kebiasaan dalam birokrasi, praktik pengumpulan uang yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala daerah juga dinilai sebagai penyalahgunaan kuasa.

Hal tersebut dikatakan oleh Guru Besar Psikologi Sosial, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Bagus Takwin. Ia menjelaskan bahwa pihak yang dimintai setoran oleh atasannya, dalam hal ini kepala daerah, kerap merasa tekanan untuk mematuhi perintah.

"Mereka dapat masuk dalam kondisi agentic state, yaitu melihat diri hanya sebagai pelaksana perintah, sehingga tanggung jawab moral dialihkan kepada atasan. Akibatnya, tindakan yang sebenarnya bermasalah secara etis dapat tetap dilakukan bukan semata karena niat pribadi, tetapi lebih karena dorongan untuk patuh terhadap hierarki dan otoritas,” jelas Bagus.

Ia lanjut menjelaskan bahwa tradisi pemberian hadiah dalam struktur birokrasi yang terus dinormalisasi berpotensi berkembang dari sekadar kebiasaan personal dan menjadi praktik yang sistemik.

"Atasan itu dianggap sebagai orang yang memberi jabatan, perlindungan, dan akses kepada bawahan. Sedangkan bawahan harus memberi loyalitas, termasuk kontribusi finansial. Secara psikologis, ini menjelaskan munculnya loyalitas personal, bukan institusional dari bawahan ke atasan, sehingga batas antara hadiah, loyalitas, dan pemerasan menjadi kabur,” jelas Bagus. 

Bukan wajib THR

Kasus korupsi kepala daerah menunjukkan bahwa momentum pemberian THR kerap dijadikan celah oleh pejabat atau aparatur untuk mengumpulkan dana dari bawahan, kontraktor proyek, maupun mitra kerja pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa narasi pemberian THR dalam sejumlah kasus korupsi kepala daerah kerap digunakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

"THR sendiri sebenarnya kan sudah diatur, paling tidak di tahun 2026 ini melalui Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026, sumber anggaran (THR) itu dari APBN dan APBD. Sementara kalau dilihat pada kasus Cilacap, ada dugaan bahwa uang THR yang dikumpulkan melalui cara pemerasan,” ujar Wana kepada DW Indonesia.

Ia menilai bahwa regulasi tersebut secara jelas tidak memberi ruang bagi pejabat publik untuk menarik atau mengumpulkan dana tambahan di luar mekanisme resmi.

Biaya politik dan darurat korupsi daerah

Dalam konteks korupsi kepala daerah yang kerap terjadi, Wana menilai praktik penyalahgunaan THR juga berkaitan dengan tingginya ongkos kampanye politik di tingkat daerah.

"Kami melihat faktor terbesarnya ini memang untuk membayar biaya politik. Dari mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, eksesnya ke berbagai macam, misalnya untuk membayar pihak-pihak yang sebelumnya memberikan dukungan atau modal,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebutuhan untuk mengembalikan biaya tersebut kerap menjadi pendorong utama praktik korupsi.

"Paling tidak yang tergambar saat ini adalah upaya mengembalikan biaya politik yang mahal,” kata Wana.

Menurutnya, momentum seperti THR tidak jarang dimanfaatkan sebagai celah untuk mempercepat pengembalian modal politik, di tengah lemahnya integritas dan pengawasan di tingkat daerah.

Untuk kasus cilacap, ICW menilai adanya motif yang perlu didalami KPK, terutama dengan adanya dugaan bahwa uang yang dikumpulkan dibalik dalih THR, diberikan kepada pihak tertentu.

"Karena Forkopimda adalah unsurnya dari legislatif dan juga beberapa penegak hukum dan tentara, kami menduga ini ada upaya untuk mengamankan proyek-proyek yang ada di wilayah tersebut agar tidak ditangani oleh penegak hukum apabila terjadi dugaan tidak pidana korupsi,” ujar Wana.

Masyarakat perlu waspada soal gratifikasi pejabat

Melihat maraknya praktik korupsi berkedok hadiah di kalangan pejabat publik, Wana berpendapat bahwa masyarakat juga seharusnya tidak menganggap enteng kebiasaan pemberian hadiah oleh pejabat.

"Idealnya seharusnya mempertanyakan uangnya dari mana. Ketika masyarakat menerima hadiah dari pejabat publik secara serta-merta tanpa ada pertanyaan kritis uang ini didapatkan dari mana, bisa jadi uang tersebut didapatkan dari potongan proyek yang nantinya akan menurunkan kualitas konstruksi atau layanan publik yang diterima,” ujarnya.

Sebaliknya, masyarakat juga perlu menahan diri untuk tidak memberi hadiah kepada pejabat, terutama dalam relasi yang berkaitan dengan kepentingan layanan publik atau pengambilan keputusan.

"Tetapi itu pun juga perlu disosialisasikan kepada warga, kepada masyarakat. Karena bisa jadi dari sisi pejabat publiknya itu sudah menolak, tetapi masih ada juga masyarakat yang ingin memberikan. Padahal itu juga bertentangan misalkan dengan kewajiban yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut,” jelasnya.

Editor: Prita Kusumaputri dan Tonggie Siregar

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait