Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo murka karena pegawainya salah mengetik nama KPK. Dia mengklaim yang bersangkutan ingin menyabotase instansinya. Tapi celotehan Tjahjo dibantah seorang pejabat Kemendagri
Iklan
Kementerian Dalam Negeri memecat pegawainya yang melakukan kesalahan ketik dan mengganti nama KPK menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi". Langkah itu diambil menyusul ada "indikasi kesengajaan," tulis Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, lewat akun twitternya.
Surat Kemendagri sejatinya diterima KPK tanggal 7 Juni silam. Namun kemudian beredar foto amplop yang mencantumkan kesalahan ketik tersebut di media-media sosial. Tjahjo mengklaim insiden itu membuat malu instansinya.
"Baru semalam saya mencari tahu langsung kebenarannya dan benar ada sabotase dari dalam," tulisnya di Twitter. "Saya memerintahkan kepada Sekjen dan Dirjen Politik, pegawai tersebut harus segera di BAP dan hari ini dipecat tidak hormat."
Tjahjo mengklaim instansinya akan segera membuat surat permintaan maaf resmi kepada KPK.
Namun klaim Tjahjo dibantah oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kemendagri, Soedarmo. Menurutnya kesalahan ketik tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan, apalagi sabotase.
"Beliau mungkin awalnya menyatakan itu, tapi setelah kita lakukan pemeriksaan, kronologinya itu human error. Itu pegawai masih baru, kebetulan pendidikannya tidak terlalu tinggi yakni SMA," kata Soedarmo kepada Okezone, Kamis (9/6/16).
Pegawai yang dipecat merupakan staf honorer yang sebenarnya tidak bertugas mengetik surat. Namun menurut Soedarmo, dia dilibatkan "untuk mempercepat waktu. Tanpa ada pengawasan dan pengecekan," tuturnya.
Soedarmo mengakui kesalahan ada pada dirinya sebagai atasan. "Ini kesalahan saya yang tidak memberikan kontrol, khususnya instansi yang dilihat."
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.