Demi optimalisasi pelaksanaan program JKN sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik seperti urus SIM, STNK, haji, hingga jual beli tanah, mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Iklan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional," bunyi aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (21/02).
Pertama, fotokopi kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat lampiran untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian bunyi Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN.
Aturan itu merujuk Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Iklan
Syarat haji dan umrah
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah umrah dan haji.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tuturnya.
Tak hanya calon jemaahnya, Menteri Agama juga diminta mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan haji dan umrah khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Termasuk kepada peserta hingga tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.
Kumpulan Berita Terpopuler Sepanjang Tahun 2020
Serangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2020 mewarnai pemberitaan nasional, bahkan internasional. Informasi seputar pandemi COVID-19 menjadi pemberitaan paling populer tahun ini.
Foto: Reuters/E. Su
Reynhard Sinaga
Pemberitaan awal tahun 2020 digemparkan oleh kasus perkosaan paling parah dalam sejarah hukum Inggris yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga. Mahasiswa S3 di Universitas Leeds itu melakukan tindakan perkosaan sejak 2011 hingga akhirnya ditahan pada Juni 2017. Hakim Inggris memvonis Reynhard dengan hukuman 40 tahun penjara.
Foto: Reuters/CPS
Pemulangan WNI eks ISIS
Wacana pemulangan 600 warga negara Indonesia eks ISIS kembali mencuat pada Februari 2020. Sejumlah tokoh menganggap pemerintah memiliki kewajiban untuk memulangkannya, namun tidak sedikit juga yang menolak wacana itu atas alasan keamanan negara. Melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia.
Foto: AFP/D. Souleiman
Wabah corona merebak
Untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020. Hanya sebulan berselang, 34 atau semua provinsi di Indonesia mengonfirmasi adanya kasus positif virus corona. Sejumlah pakar menilai virus corona jenis SARS-CoV-2 sebenarnya sudah masuk ke Indonesia sejak awal Januari.
Foto: Detik/A. Pambudhy
Larangan mudik dan lockdown ala Jokowi
Menurut Presiden Joko Widodo, pulang kampung berbeda dengan mudik. Mereka yang mencuri start untuk pulang kampung berada dalam kondisi berbahaya jika tetap tinggal di ibu kota. Selain itu, Jokowi juga lebih memilih memakai kebijakan PSBB hingga larangan mudik ketimbang lockdown. Ia menilai tidak ada negara yang berhasil mengatasi wabah corona dengan kebijakan lockdown.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Tagihan listrik PLN melonjak
Masyarakat mengeluhkan kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan, bahkan diantaranya ada yang mengaku lonjakan tagihannya hingga tiga kali lipat dari biasanya. Pihak PLN menjelaskan kenaikan tagihan listrik terjadi karena tidak ada pegawai PLN yang datang melakukan pengecekan meteran listrik dan sebagai gantinya penghitungan dilakukan berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir.
Foto: picture-alliance/dpa/J. Woitas
Batalnya pelaksanaan haji
2 Juni 2020, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal. Salah satu alasannya lantaran pandemi virus corona yang tak kunjung selesai. Menag juga memastikan jemaah yang sudah membayar lunas ibadah haji tahun ini, otomatis akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
Foto: Getty Images/AFP
Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun yang buron selama 17 tahun akhirnya diserahkan dari Serbia ke Indonesia. Maria yang saat ini telah menjadi warga negara Belanda, ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019. Serangkaian proses ekstradisi akhirnya tercapai saat Maria tiba di Indonesia pada 9 Juli 2020.
Foto: Kemenkumham
Anjay
Sekitar Agustus 2020, jagat maya Indonesia diramaikan oleh penggunaan kata ‘anjay’ yang dinilai Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bisa berpotensi pidana. Namun Komisi VIII DPR RI menegaskan persoalan pidana dalam kata ‘anjay’ harus dilihat terlebih dulu apakah berkonotasi perundungan atau tidak, sehingga masalah ini baiknya diselesaikan lewat jalur mediasi ketimbang ranah pidana.
Foto: picture-alliance/dpa
LBP tangani corona
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menangani kenaikan kasus COVID-19 tertinggi di sembilan provinsi di Indonesia. Luhut menjalankan tugas tersebut dari 13-27 September 2020. Pada awal Oktober, juru bicara Satgas COVID-19 mengklaim jumlah kasus nasional cenderung menurun.
Foto: Getty Images/AFP/R. Rahman
RUU Ciptaker disahkan
Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Setelah dipublikasikan, UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut digugat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan tersebut juga berbuntut panjang. Serangkaian aksi demonstrasi menentang UU Ciptaker terjadi di sejumlah kota dan kerap kali berlangsung ricuh.
Foto: Getty Images/AFP/I. Damanik
Kepulangan Habib Rizieq Shihab
10 November 2020, pemimpin ormas FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia pukul 08.37 WIB. Ribuan massa dari anggota maupun simpatisan FPI ramai-ramai menyambut kedatangan Rizieq. Banyaknya massa membuat sejumlah maskapai penerbangan Bandara Soekarno Hatta terpaksa melakukan penjadwalan ulang.
Foto: Anton Raharjo/AA/picture alliance
Pilkada serentak di tengah pandemi
Meski di tengah pandemi, pelaksanaan pilkada di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap diselenggarakan. Pemerintah meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan hak pilih. Meski begitu, Pilkada 2020 tak lepas dari polemik. Muhammadiyah dan NU sempat mengusulkan Pilkada 2020 ditunda dan ditinjau kembali.
Foto: Reuters/E. Su
12 foto1 | 12
Syarat pengajuan SIM, STNK, dan SKCK
Pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus jadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi tersebut.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN," jelasnya.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. (Ed: ha)