Pemerintah Indonesia menyatakan, warga Perancis yang akan dieksekusi mati Sergei Atlaoui sudah diberikan kemungkinan menempuh semua opsi hukum. Naik banding terakhirnya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Iklan
Kementerian Luar Negeri RI menerangkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan semua hak hukum bagi Serge Atlaoui, warga Perancis terpidana mati kasus narkoba yang gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin lalu (22/06).
"Terkait kasus terpidana mati asal Perancis, Serge Atlaoui, ini merupakan proses hukum. Apa yang kita lakukan adalah kita telah memberi dia kesempatan untuk menggunakan semua hak hukumnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (24/06).
Ia menerangkan, Indonesia akan melanjutkan prosedur hukum "sesuai dengan vonis yang telah dikenakan" terhadap narapidana narkoba Serge Atlaoui.
Sebelumnya, Serge Atlaoui (foto artikel) lewat kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan ke PTUN terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak pengajuan grasinya.
Menunggu reaksi Perancis
Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius mengatakan pemerintahya kini sedang melakukan "mobilisasi total" untuk mendukung Atlaoui, 51 tahun. "Duta Besar Prancis di Jakarta Corinne Breuze menyatakan, pihaknya tetap meyakini adanya keadilan dalam proses hukum kasus Serge Atlaoui.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.
Foto: picture-alliance/dpa
6 foto1 | 6
Kami masih terus berhubungan dengan keluarga dan pengacara Atlaoui untuk meninjau langkah apalagi yang dapat kami lakukan dalam kasus ini. Dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawanya," kata Corinne Breuze.
Jurubicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menjelaskan, Indonesia sampai saat ini belum menerima permintaan khusus dari pemerintah Perancis sebagai reaksi penolakan banding akhir Atlaoui ini.
Sesuai UU yang berlaku
Arrmanatha Nasir menambahkan, Indonesia mengakui bahwa pemerintah Perancis memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya ketika mereka mendapat masalah di luar negeri. Namun harus melakukan hai itu sesuai dengan undang-undang setempat.
Indonesia sudah melaksanakan eksekusi terhadap 14 orang tahun ini, sebagian besar orang asing, untuk kasus perdagangan narkoba. Kejaksaan Agung menyatakan, Sergei Atlaoui tidak akan dieksekusi pada bulan suci Ramadan, yang berakhir pertengahan Juli.
Warga Perancis itu ditangkap tahun 2005 disebuah pabrik ekstasi. Pengacaranya mengatakan, Atlaoui ketika itu bekerja sebagai teknisi mesin di pabrik itu dan tidak tahu, untuk apa bahan kimia yang ada disitu akan digunakan.