1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Setiap Pemilih Memiliki Dua Hak Suara

Dalam kartu suara ada dua lajur. Lajur kiri disiapkan untuk suara pertama. Sedangkan lajur kanan untuk suara kedua yang sebenarnya merupakan suara yang paling menentukan.

Kartu suara dalam Pemilu JermanFoto: AP

Suara Pertama

Suara pertama ditujukan untuk memilih wakil rakyat di sebuah daerah pemilihan (distrik). Negara Jerman terbagi dalam 299 daerah pemilihan. Setiap distrik hanya mengirim seorang wakil yang akan duduk di parlemen, yakni yang memperoleh suara terbanyak. Inilah calon yang disebut memiliki ‚mandat langsung’ di palrmenen. Ini adalah sistem pemilihan langsung berdasarkan suara terbanyak.

Biasanya hanya kandidat dari partai besar, dalam hal ini CDU/CSU atau SPD, yang punya peluang merebut mandat langsung ini. Tapi di distrik-distrik tertentu, partai lain juga punya peluang. Misalnya di Jerman bagian timur, Partai Kiri (Die Linke) berpeluang merebut mandat langsung.

Sistem yang berlaku di sini adalah prinsip perolehan suara terbanyak yang bersifat relatif. Artinya, tidak perlu ada kemenangan mutlak dengan perolehan di atas 50% suara seperti yang berlaku di Perancis atau di Inggris.

Karena tak ada batasan tertentu dalam perolehan suara, maka suara-suara sisa untuk kandidat lainnya akan dianggap gugur. Padahal jumlah seluruh suara yang hangus ini kadang lebih besar daripada suara yang diperoleh kandidat yang menang. Ini sering dikritik sebagai kelemahan sistem pemilihan langsung.

Suara Kedua

Dengan suara kedua, pemilih memilih satu partai peserta pemilu. Jumlah perolehan suara ini akan menentukan berapa kursi yang direbut partai di parlemen. Untuk menentukan siapa yang masuk parlemen, partai-partai menyusun daftar bakal calon berdasarkan nomor urut. Daftar calon ini berlaku untuk satu negara bagian. Jatah kursi masing-masing negara bagian didasarkan besarnya jumlah penduduk. Misalnya Nordrhein-Westfalen (NRW) sebagai negara bagian terbsar di Jerman mendapat jatah 126 kursi. Jadi, komposisi parlemen juga mencerminkan struktur federal negara Jerman.

Ada 598 kursi di parlemen Jerman, Bundestag. Setengahnya, 299 kursi, diperebutkan melalui sistem pemilihan langsung. Setengahnya lagi melalui sistem pemilihan proporsional berdasarkan daftar kandidat.

Penempatan Mandat

Calon yang berhak lebih dulu masuk parlemen adalah calon dengan mandat langsung. Jika partai A misalnya memenangkan 10 persen suara (kedua) di satu negara bagian, dan berdasarkan perhitungan berhak mendapat 10 kursi, maka akan dilihat berapa mandat langsung yang dimenangkan berdasarkan suara pertama. Jika partai A memenangkan 5 mandat langsung, berarti ada 5 kursi yang belum terisi. Kursi ini akan diisi oleh kandidat berdasarkan daftar calon yang disusun oleh partai A.

Mandat Tambahan

Karena mendominasi daerah pemilihan tertentu, satu partai bisa memenangkan lebih banyak mandat langsung daripada menurut perolehan suara kedua. Misalnya Partai B hanya merebut 5 persen suara (kedua) dan menurut perhitungan berhak mendapat 5 kursi di Bundestag. Tapi kandidat Partai B memenangkan 7 mandat langsung lewat suara pertama. Hasil pemilihan langsung harus diakui dan tidak dapat dibatalkan. Artinya Partai B punya 2 mandat tambahan di parlemen.

Jumlah mandat tambahan ini pada akhirnya bisa memperbesar jumlah kursi di parlemen secara keseluruhan, yang pada awalnya ditetapkan berjumlah 598 kursi. Kalau persaingan sangat ketat, jumlah mandat tambahan malah bisa menjadi penentu kemenangan koalisi tertentu.