1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Setya Novanto dengan ancaman kurung 16 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar Rupiah. Ia dianggap mendalangi korupsi proyek E-KTP.

Indonesien Parlamentspräsident Setya Novanto
Foto: Reuters/S. Kurniawan/Antara

Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, didakwa dengan hukuman kurung 16 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas ketua umum Golkar  itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dikutip Kompas. Selain hukuman kurung dan denda, jaksa meminta pengadilan memerintahkan pengembalian dana korupsi senilai 71 miliar Rupiah.

Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Setya Novanto menerima uang jasa senilai 7,3 juta Dollar AS lantaran kiprahnya dalam pembahasan anggaran E-KTP. Ia juga menerima jam tangan mewah seharga 135.000 Dollar AS.

"Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang SGD 383 ribu," terangnya.

Novanto dianggap mendalangi intervensi proses penganggaran dan pencetakan blangko E-KTP yang berujung pada penggelembungan harga. 

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pekerjaan KTP elektronik tahun 2011 sampai 2012 di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," kata jaksa Ariawan Agustiartono seperti dilansir Detikcom.

rzn/yf (dpa, kompas, detik)