Siapa Penyumbang Eksekusi Mati Terbanyak Tahun 2020?
Tanika Godbole
21 April 2021
Amnesty International laporkan penurunan jumlah eksekusi mati global tahun 2020, terendah dalam satu dekade terakhir. Cina diyakini sebagai penyumbang terbanyak, sementara Indonesia catat peningkatan jumlah vonis mati.
Iklan
Jumlah eksekusi mati di dunia mengalami penurunan di tahun 2020, demikian dilaporkan oleh Amnesty International pada Rabu (21/04). Meski begitu, masih ada beberapa negara yang justru melaporkan peningkatan jumlah eksekusi mati di negaranya.
“Meskipun sejumlah pemerintahan terus menggunakan hukuman mati di negaranya, secara umum gambaran untuk tahun 2020 positif,” kata Agnes Callamard, sekretaris jenderal dari organisasi HAM itu.
“Jumlah eksekusi mati yang diketahui terus menurun – membawa dunia lebih dekat untuk meninggalkan hukuman paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini di dalam buku sejarah," tambah Callamard.
Jumlah terendah dalam satu dekade terakhir
Menurut laporan Amnesty, pada tahun 2020 dilakukan seluruhnya 483 eksekusi mati di seluruh dunia. Angka eksekusi mati ini menjadi yang terendah yang pernah dicatat oleh Amnesty dalam 10 tahun terakhir.
Metode eksekusi mati yang digunakan juga beragam, seperti pemenggalan kepala, sengatan listrik, hukum gantung, injeksi mematikan, dan juga tembak mati.
Metode Hukuman Mati
Meski suara untuk menghapus hukuman mati semakin lantang, namun pembunuhan yang secara hukum legal ini masih dipraktikkan di banyak negara di dunia. Berikut beberapa metode hukuman mati yang masih lazim saat ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Tembak
Terpidana dengan mata tertutup kain hitam, duduk atau berdiri terikat di depan satu eksekutor atau satu regu tembak. Satu regu tembak biasanya terdiri dari beberapa personil militer atau aparat penegak hukum, yang diperintahkan untuk menembak secara bersamaan. Metode ini dipakai diantaranya di Indonesia, Cina, Arab Saudi, Taiwan, Korea Utara.
Foto: Fotolia/Scanrail
Suntikan Maut
Biasanya terdiri dari tiga bahan kimia: natrium pentonal (obat bius), pancuronium bromide (untuk melumpuhkan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung). Terdengar tidak menyakitkan. Namun, jika eksekusi gagal, terpidana mati bisa meregang ajal secara menyakitkan dalam waktu cukup lama. Metode ini dipakai diantaranya di Amerika Serikat, Cina, Vietnam.
Foto: BilderBox
Kursi Listrik
Terpidana mati sebelumnya dicukur, sebelum mengenakan topi metal berelektroda yang di dalamnya dilapisi spons yang dibasahi larutan garam. Listrik dengan tegangan antara 500 dan 2000 volt dialirkan selama 30 detik, dan diulang beberapa kali sampai terpidana dinyatakan meninggal. Metode ini dipakai di Amerika Serikat.
Foto: picture-alliance/dpa
Gantung
Diantaranya dipakai di Afghanistan, Bangladesh, India, Iran, Iraq, Jepang, Malaysia, dan Kuwait. Eksekusi hukuman mati ini pertama kali diterapkan sekitar 2.500 tahun lalu pada masa Kekaisaran Persia. Di beberapa negara terpidana ditimbang berat badannya untuk menentukan panjang tali. Jika tali terlalu pendek, terpidana dapat tercekik, dan kematian baru datang setelah 45 menit.
Foto: vkara - Fotolia.com
Pancung
Pemenggalan kepala telah digunakan sebagai satu bentuk eksekusi mati selama ribuan tahun. Saat ini, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang memakai metode ini. Biasanya eksekusi dilaksanakan di halaman mesjid usai shalat Jumat atau pada hari raya. Menurut Amnesty International, setidaknya 79 orang dihukum pancung di Arab Saudi pada tahun 2013.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Lainnya
Masih ada beberapa metode eksekusi mati, walaupun jarang dipakai. Diantaranya adalah: rajam, kamar gas dan juga menjatuhkan terpidana dari ketinggian.
Foto: picture-alliance/dpa
6 foto1 | 6
Meski secara rata-rata global terjadi penurunan, di negara seperti Mesir, jumlah ekseskusi mati justru dilaporkan meningkat tiga kali lipat. Selain itu, banyak pula negara yang dilaporkan melanjutkan kembali eksekusi mati di negaranya, seperti India, Oman, Qatar dan Taiwan.
Di Amerika Serikat (AS), eksekusi mati di tingkat federal kembali diberlakukan setelah absen selama 17 tahun, yang dilakukan di bawah pemerintahan Trump. Sejak itu, 10 orang dieksekusi mati hanya dalam periode enam bulan.
Di Arab Saudi, eksekusi mati turun drastis sebanyak 85%, dari 184 eksekusi mati di tahun 2019 ke 27 eksekusi mati di tahun 2020. Sementara di Irak, turun lebih dari 50%, dari 100 eksekusi mati di tahun 2019 ke 45 eksekusi mati di tahun 2020.
Tidak ada eksekusi mati yang tercatat di Bahrain, Belarusia, Jepang, Pakistan, Singapura dan Sudan. Negara-negara ini terakhir kali tercatat menjalankan eksekusi mati di tahun 2019.
Cina penyumbang eksekusi mati terbanyak?
Negara-negara seperti Cina, Korea Utara, Suriah dan Vietnam mengklasifikasikan eksekusi mati sebagai rahasia negara, sehingga jumlah pasti eksekusi mati di negara-negara ini tidak diketahui.
Meski begitu, Cina diyakini melakukan ribuan eksekusi mati setiap tahunnya, menjadikannya pelanggar HAM terburuk, kata laporan Amnesty.
Iran berada di urutan kedua (lebih dari 246 eksekusi mati), diikuti oleh Mesir (lebih dari 107), Irak (lebih dari 45) dan Arab Saudi (27).
Iran, Mesir, Irak, dan Arab Saudi menyumbang 88% dari semua eksekusi mati yang diketahui resmi pada tahun 2020.
Iklan
Indonesia catat peningkatan vonis mati di tahun 2020
Lebih lanjut, laporan Amnesty tersebut mengatakan, negara-negara di kawasan Asia Pasifik terus melanggar hukum internasional, yang melarang penggunaan hukuman mati untuk kejahatan selain pembunuhan yang disengaja.
Di Indonesia, tidak ada eksekusi mati yang tercatat di tahun 2020. Namun, Amnesty melaporkan ada peningkatan vonis mati sebanyak 46% di tahun 2020. Dari 117 vonis mati baru yang dijatuhkan, 101 di antaranya berkaitan dengan narkoba dan 16 lainnya berkaitan dengan pembunuhan.
Amnesty juga mencatat bahwa di akhir tahun 2020, setidaknya ada 482 orang yang diyakini terancam divonis mati.
Amnesty juga mencatat, pada April lalu Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum untuk membahas pelaksanaan ketentuan yang ada di UU Antikorupsi untuk menghukum mati mereka yang terlibat dalam korupsi dana bantuan COVID-19.
Diketahui 108 negara telah menghapus sama sekali hukuman mati di negaranya, sementara 144 negara telah menghapusnya secara hukum atau praktik. Seperti Chad misalnya tahun lalu menghapus hukuman mati di negaranya, sementara Kazakhstan dan Barbados memberlakukan reformasi untuk menghapus praktik tersebut.
gtp/as
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)