1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Sidang Gugatan UU IKN, Pemerintah-DPR Diminta Lengkapi Bukti

22 April 2022

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu melengkapi bukti dalam judicial review UU IKN, termasuk bukti kajian lingkungan soal pemindahan ibu kota.

Sidang gugatan UU IKN digelar di MK, Jakarta
Foto: Eko Siswono Toyudho/AA/picture-alliance

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR melengkapi bukti dalam judicial review Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Seperti analisa amdal, alasan mempercepat pembuatan UU hingga proses sidang di DPR secara detail.

"Saya lihat adalah pada keterangan presiden yang lengkap, gitu ya. Hal tersebut perlu ada bukti pendukungnya lagi, ini berkaitan dengan dalil fast track legislation itu mohon diberikan bukti‐bukti pendukung karena di sini bukti pendukung dari pemerintah memang belum lengkap. Tolong diberikan bukti pendukung soal itu sehingga kita bisa lihat sejauh mana sesungguhnya terkait dengan tahapan‐tahapan di dalam proses pembentukan peraturan perundang‐undangan itu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang tertuang dalam risalah sidang, Jumat (22/04).

"Kemudian, mengapa pada akhirnya menjadi bagian yang dijadikan lampiran, tadi dari DPR menyatakan semula mau dibikin dalam bentuk Kepress kemudian menjadi lampiran, itu sumbernya dari mana kedua hal itu? Apakah memang sudah ada sesungguhnya di dalam naskah akademik atau kemudian dia berasal dari sumber yang mana?" lanjut Enny.

Senada dengan Enny, hakim konstitusi Saldi Isra juga menyatakan hal yang sama. Menurut Saldi Isra, argumen Pemerintah dan DPR perlu dilengkapi bukti pendukung yang akurat.

"Untuk pemerintah, mungkin apa yang diterangkan di halaman 18, halaman 18, halaman 19, halaman 20. Karena ini penting untuk menelusuri tahap awal, ya, tahap persiapan rancangan undang‐undang ini, tolong ini disertakan bukti‐buktinya," kata Saldi Isra.

Dibutuhkan bukti kajian lingkungan

Saldi Isra juga meminta pemerintah-DPR memaparkan bukti kajian lingkungan soal pemindahan IKN.

"Ketersediaan lahan, tadi Prof Enny juga sudah menyebut, perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi hasil kerja lingkungan hidup strategis. Jadi, kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Ada master plan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Nah, tolong itu bisa dilengkapi ke kami supaya nanti bisa dibuktikan benar atau tidak ini terencana dengan baik? Karena ini penting," urai Saldi Isra.

Saldi Isra juga meminta bukti DPR bila ada keterlibatan masyarakat dan apakah sudah dipertimbangkan atau tidak. Hal itu untuk membuktikan apakah UU sudah partisipatif atau tidak.

"Jadi, ini pembahasan pertama ada masukan, apa yang berubah di norma berikut dan drafnya bagaimana? Supaya kami malah bisa melacak. Tadi misalnya pemerintah mengatakan, "Pasal ini diubah berdasarkan masukan dari masyarakat." Nah, itu bisa dilacak dari perubahan‐perubahan norma yang dibahas dari waktu ke waktu itu. Tolong ini juga disampaikan ke Mahkamah agar kami bisa menilai secara komprehensif benar atau tidak ada pengaruh pendapat‐pendapat yang diberikan masyarakat," tutur Saldi Isra.

DPR akan lengkapi bukti

Mendapat masukan dari MK, anggota DPR Arteria Dahlan menyatakan akan segera melengkapinya. Malah Arteria Dahlan menyebut MK akan terkejut dengan bukti yang dihadirkan nantinya.

"Nanti semuanya bakal handout, handout-nya akan kami kirimkan kepada persidangan Mahkamah Konstitusi. Semuanya, Yang Mulia. Jadi kalau dikatakan ini asal‐asalan, nanti Yang Mulia kaget-kaget lah. DPR hebat sekali, dalam 42 hari ini bisa menyelesaikan berbagai masalah karena memang kita kerjanya sangat serius," tutur politikus PDIP itu.

Alat bukti uji formil sulit dicari

Adapun kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengaku tidak mudah mencari alat bukti uji formil. Sebab, alat buktinya ada di DPR dan pemerintah. Sementara pemohon adalah warga biasa.

"Pada prinsipnya, ya, kami akan tetap mengusahakan dapat ditambahkannya alat‐alat bukti. Walaupun dalam pengalaman sebelum‐sebelumnya, baik dalam Undang- Undang Cipta Kerja dan lain‐lain memang sangat sulit kami mengakses atau meminta alat‐alat bukti ke DPR. Tapi kami tetap akan mengusahakan untuk bisa membuktikan hal itu karena memang banyak pendapat-pendapat yang tadi juga disampaikan oleh Pemerintah dan DPR yang sebenarnya di luar dari tahapan pembentukan undang‐undang," ujar Viktor.

Sidang di atas digelar untuk menguji formil UU IKN. Dengan pemohon perkara 25/PUU-XX/2022:

1. Abdullah Hehamahua

2. Marwan Batubara

3. Muhyiddin Junaidi

4. Habib Muhsin Ahmad Alatas

5. Agus Solachul

6. Tyasno Sudarto

7. Suharto

8. Yayat Sudrajat

9. Prijanto

10.Soenarko MD

11.Sugeng Waras

12.Daniel Mohammad Rosyid

13.Syamsul Balda

14.Taufik Bahaudin

15.Masri Sitanggang

16. Irwansyah

17.Didin S. Maolani

18.Agus Muhammad Maksum

19.M. Mursalim R.

20.H.M. Rizal Fadillah

21.Agung Mozin

22.Gigih Guntoro

23.Mudrick Setiawan M. Sangidu

24.Muhammad Haikal Firzuni

Sedangkan pemohon perkara Nomor 34/PUU-XX/2022:

1. Azyumardi Azra

2. M. Sirajuddin Syamsuddin

3. Nurhayati Djamas

4. M. Sirajuddin Syamsudin

5. Jilal Mardhani

6. Mas Achmad Daniri

7. Abdurahman Syebubakar

8. Achmad Nur Hidayat

9. Moch. Nadjib YN

10. M. Hatta Taliwang

11. Reza Indragiri Amriel

(Ed: ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Sidang Gugatan UU IKN, MK Minta Pemerintah-DPR Lengkapi Bukti

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait