1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Sidang Kasus Serangan Terhadap Ahmadiyah Dimulai

26 April 2011

Pengadilan Negeri Serang Banten, Selasa (26/04) ini memulai persidangan kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik Pandeglang Banten yang menewaskan tiga anggota Jamaah Ahmadiyah 6 Februari lalu.

Rumah anggota Ahmadiyah di Pandeglang yang menjadi sasaran seranganFoto: AP

12 terdakwa kasus penyerangan anggota Ahmadiyah Cikeusik Banten menghadapi persidangan dengan kawalan aparat keamanan dan ratusan pendukung. Massa yang datang dari sekitar kawasan Banten ini, bahkan telah memblokir jalan di depan pengadilan sejak pagi hari, untuk memberikan dukungan dengan menggelar istighotsah

Dalam persidangan terpisah, jaksa menjerat 12 terdakwa ini dengan sejumlah pasal. Mulai pasal penghasutan, tindak kekerasan hingga penganiayaan, yang ancaman hukumannya antara lima hingga 12 tahun penjara.

Dakwaan terberat dikenakan terhadap dua ulama Pandeglang, yang dianggap berperan menggerakan massa. Yaitu KH Muhamad Munir dan KH Ujang Muhammad Arif. Jaksa Penuntut, Mat Yunus membacakan dakwaan untuk KH Ujang Muhammad Arif.

“Bahwa terdakwa yang merupakan kyai yang kharismatik, mengajak, menghimbau dan menyerukan kepada para ulama, tokoh masyarakat untuk membubarkan Jamaah Ahmadiyah yang berada di kampong Pendeuy, Kecamatan Cikeusik. Terdakwah mengirim SMS kepada saksi Kyai Muhammad Arkanul Syafii. Dua, terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi KH Munir bin Basri dengan tulisan “dinten Minggu tanggal 6 Februari 2011 jam 10 aya pembubaran Ahmadiyah di kampung Pendeuy. Tiga, terdakwa kembali mengirimkan SMS kepada saksi KH Munir bin Basri dengan tulisan, yang datang dari Selatan berkumpul di perempatan umbulan, sedangkan yang dari utara agar berkumpul di masjid Cakore”


Kuasa Hukum KH Ujang Muhammad Arif, Rosid Balfas menolak dakwaan Jaksa.

“Kalau SMS memang benar dia kirim. Tapi tujuan dari SMS itu untuk penghasutan, mengajak perusakan atau kekerasan fisik, tentu tidak sama sekali tidak dituukan untuk itu. Artinya ajakan tersebut lebih kepada melarang Ahmadiyah secara damai. Dia tidak terpikir sama sekali bahwa akan teradi keadian seperti ini. Ya pastinya kita akan membuktikan bahwa ini tidak benar”

Kekerasan terhadap anggota Jamaah Ahmadiyah Cikeusik Banten berlangsung pada 6 Februari lalu. Ketika itu sekitar 1000 orang dari sejumlah kelompok agama, mendatangi acara silaturahmi yang diikuti sekitar 20 jemaah Ahmadiyah di sebuah rumah milik ketua Ahmadiyah Cikeusik Banten.

Tiga penganut Ahmadiyah tewas dalam serbuan itu. Sementara enam lainnya luka parah. Polisi dinilai tidak cukup bertindak untuk mencegah insiden tersebut. Kekerasan Cikeusik, yang memicu kecaman luas itu, juga menjadi salah satu puncak kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah di Indonesia.

Zaki Amrullah

Editor: Dyan Kostermans