1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel

5 Januari 2017

Mahkamah Konstitusi Kore a Selatan resmi memulai sidang pemakzulan presiden Park Geun-hye. Anggota parlemen yang mengusulkan "impeachment" dan pengacara presiden memaparkan argumen di depan mahkamah.

Südkorea Gerichtsverfahren wegen Amtsenthebungsverfahtren gegen Präsidentin Park Geun-hye
Foto: Getty Images/Kim Min-Hee

Parlemen Korea Selatan senada menuduh presiden Park Geun-hye melakukan pelanggaran konstitusi secara berat dan luas. Park dituding melakukan tindak pidana korupsi dan mengizinkan teman dekatnya merekayasa urusan pemerintahan demi keuntungan pribadi.

Jaksa penuntut umum dalam sidang Kweon Seong Dong mengatakan Park harus dilengserkan dari jabatannya sebagai presiden untuk memulihkan kerusakan dan kerugian terhadap demokrasi di negara itu.

Presiden Park dituduh berkolusi dengan teman karibnya Choi Soon-sil, anak perempuan mendiang pastor Choi Tae-min yang jadi penasehat spritualnya, melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Choi saat ini meringkuk dalam tahanan, dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan hubungan baiknya dengan presiden.

Akibat aksi kolusi, korupsi dan nepotisme itu jutaan rakyat Korea Selatan turun ke jalanan, menggelar aksi protes berminggu-minggu menuntut pemakzulan presiden perempuan tersebut.

Pembela Park ragukan tuduhan

Dalam sidang pemakzulan yang dimulai Kamis (05/01) itu, presiden Park Geun-hye tidak hadir secara pribadi. Pengacaranya, Lee Joong-hwan menolak semua tuduhan, dengan argumen tidak ada bukti dan tidak bisa dijadikan dasar dakwaan. "Semua tuduhan berdasar laporan media, bukan bukti tindak kriminal", ujar Lee.

Pengacara presiden Park juga menyebutkan, kliennya punya hak untuk menolak hadir di pengadilan, karena sejauh ini tuduhan terhadap presiden belumn dibuktikan sepenuhnya. Presiden Park sudah dua kali menolak undangan tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Presiden Park sudah meminta maaf secara terbuka, atas kesalahannya memberikan kepercayaan penuh kepada sahabatnya Choi. Tapi presiden Korsel itu menolak tuduhan jaksa, bahwa ia melakukan kolusi.

Majelis Nasional Korsel dalam voting bulan Desember 2016 dengar suara mayoritas menyetujui impeachment. Mahkamah Konstitusi setelah voting punya waktu enam bulan untuk memutuskan, apakah presiden Park harus lengser dari jabatannya, atau dipulihkan kembali kekuasaannya.

as/rzn(ap,afp)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait