Siemens Mendapat Vonis Ringan
16 Desember 2008
Kehakiman AS memutuskan denda hanya sekitar 600 juta Euro pada otoritas bursa AS dan 400 juta Euro kepada Badan Pengawas Bursa Jerman. Jumlah denda ini jauh lebih kecil ketimbang yang diperkirakan sebelumnya. Dimana bahkan jumlah keseluruhanya yang seharusnya dibayar diperkirakan senilai 10 milyar Euro.
Ketua dewan komisaris perusahaan Gerhard Cromme berujar: "Dalam vonisnya, pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta. Faktanya termasuk keterangan Siemens sendiri mengenai penangangan kasusnya yangd iniali pemerintah sebagai teladan. Oleh sebab itulah, kementrian kehakiman AS meminta pengadilan menurunkan hukumannya. Permohonan semacam itu hingga kini hanya terjadi sekali dalam kasus serupa.”
Proses hukum terhadap Siemens di AS dan Jerman ini kini telah ditutup. Cromme mengatakan dengan demikian babak yang tidak menggembirakan dalam sejarah Siemens pada dasarnya berakhir. Di negara lainnya memang masih ada kasus penyuapan yang diinvestigasi, tapi hukumannya dipastikan lebih ringan. Yang belum selesai adalah pengusutan terhadap mantan manajer yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi.
Kembali Cromme: "Para pakar hukum Siemens dan juga pengacara yang bersangkutan masih mengadakan negosiasi dan tentu saja kita akan harus meninjau latar belakang perkembangan terbaru kasus itu. Namun dalam prinsispnya, dewan pengurus tertap pada prinsp sebelumnya, jadi dia tidak punya kemungkinan pilihan, dia harus membayar ganti ruginya. Apakah ganti rugi prosesnya dilakukan di luar pengadilan, kita akan lihat.“
Vonis ringan dari pengadilan dan pujian bagi perbaikan yang dilakukan Siemens dalam menangani skandal korupsinya menggembirakan pemimpin baru Siemens Peter Löster. Dia kembali meraih kepercayaan dari sekitar 430 ribu pegawainya.
Siemens melakukan gelombang pemecatan sejumlah manajemen, setelah skandal korupsi merebak tahun 2006. Perusahaan itu dituduh menghabiskan lebih dari 1 milyar Dollar AS dalam berbagai kasus penyuapan pejabat pemerintah. Sekitar 300 orang diperiksa sehubungan kasus ini.
Sekitar 600 juta Euro denda yang dibayarkan oleh Siemens di AS ini bisa dibilang jumlah seluruhnya hampir mendekati 20 kali lipat denda yang dijatuhkan pada perusahaan asing lainnya yang menghadapi gugatan serupa di AS, demikian dinyatakan Departemen Kehakiman, yang menuntaskan kasusnya bekerjasama dengan Komisi Sekuritas dan Devisa AS. (ap)