1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Detik News
20 Juni 2024

SIM Indonesia akan bisa dipakai antara lain di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Untuk mendukung hal ini, format baru SIM dengan logo mobil dan motor juga akan diberlakukan.

Tes pembuatan SIM di Jakarta, Indonesia
Ilustrasi tes pembuatan SIM di Jakarta, IndonesiaFoto: Suparno Nodhor/detikcom

Polri mengungkap surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dilihat detikcom, Kamis (20/6/2024). Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6).

Dalam postingan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.

SIM Indonesia bakal disematkan logo mobil-motor

Format surat izin mengemudi (SIM) juga akan diubah. Mulai bulan depan, SIM akan disematkan logo mobil dan motor. Perubahan format SIM ini agar SIM Indonesia bisa dikenali di luar negeri.

Menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo format SIM baru akan disematkan logo motor dan mobil agar polisi luar dan dalam negeri mengetahui jenis SIM yang digunakan. 

"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Heru dikutip CNNIndonesia.com.

Format baru SIM dengan logo mobil dan motor ini ditargetkan diluncurkan pada Juli 2024. Ini merupakan tindak lanjut dalam rangka diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. (gtp/gtp)

Baca artikel selengkapnya di:DetikNews

Hore! SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

 SIM Indonesia Bakal Disematkan Logo Mobil-Motor, Biar Apa?

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait