1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Dugaan Chat Mesum Mahasiswa FHUI: Ancaman bagi Sistem Hukum!

14 April 2026

Belasan mahasiswa FHUI menjadi terduga pelecehan seksual di kampusnya lewat obrolan di grup WhatsApp. Mengingat mereka calon penegak hukum, kasus ini dicemaskan akan perburuk perlindungan perempuan di tanah air.

Gambar ilustrasi pemuda menggunakan telepon pintar
BEM FHUI bersama organisasi lain di fakultas serupa juga telah mengeluarkan pernyataan sikap bersamaFoto: David Demes

Kaget tak terkira mata Melissa Widiati menonton sebuah konten di Instagram yang berisi semacam pertemuan antara terduga pelaku kekerasan seksual dengan korbannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Dalam video itu, para terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat mahasiswa meminta maaf kepada para korban di Auditorium Djokosoetono FHUI, Senin (13/04).

"Bahkan sampai chaos, ricuh. Tidak disangka, para mahasiswa Fakultas Hukum bisa merendahkan para kawan-kawan perempuannya, lewat percakapan mesum, mengobjektifikasi rekan-rekannya sendiri," kata Melissa kepada DW Indonesia. Melissa sendiri adalah ibu dari salah satu mahasiswi yang juga kuliah di Universitas Indonesia.

Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan tak senonoh yang diduga beranggotakan para mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung-nyinggung mahasiswi lain dengan nada seksis. Tangkapan layar berisi percakapan mesum itu banyak dibagikan di media sosial.

Banjir kecaman

Di akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan itu. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan Fakultas Hukum UI.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) bersama organisasi lain di fakultas serupa juga telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama. Di laman Instagram mereka menulis: "Menimbang tindakan kekerasan seksual yang telah terjadi, kami menyatakan kekecewaan yang sebesar-besarnya dan mengutuk keras terhadap semua pelaku yang terlibat. Maka dari itu, kami menyatakan sikap dengan tujuan untuk kembali mengedukasi dan meningkatkan kesadaran kita bersama mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup FH UI."

Pergaulan yang berwatak patriarkis

Aktivis perempuan FHUI Maidina Rahmawati, yang juga periset di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengeluhkan memang tidak mudah mengubah cara pandang patriarkis dan seksisme di Indonesia. "Tidak cukup dengan aturan. Padahal para terduga pelaku-pelakunya adalah orang-orang yang sudah belajar tentang kekerasan seksual," keluhnya.

Ia sangat memahami kemarahan publik, dan upaya FHUI meredam kemarahan tersebut dengan memberikan waktu untuk pertemuan itu di auditorium FHUI. "Saya apresiasi upaya tersebut, tapi sambil selalu mengingatkan FHUI dan kita semua untuk berfokus pada hak korban dan proses kasus yang berperspektif terhadap korban termasuk cara-cara  prosedural yang berpihak pada korban dan fokus pemulihan korban," imbuhnya. 

"Mengingat kalau data dari Komisi Nasional Perempuan memang usia menengah sebagaimana usia terduga pelaku, pada usia inilah banyak terjadi kekerasan seksual. Tidak mudah mengubah kultur objektifikasi perempuan ini. Padahal dalam undang-undang baru saja melarang cat calling."

Senada dengan Maidina, aktivis dari Aliansi Laki-laki Baru, Nur Hasyim menyebutkan kasus FHUI ini menunjukkan bagaimana norma maskulinitas toksik dilestarikan yakni melalui kelompok eksklusif dengan ikatan sosial atau brotherhood yang kuat.

"Laki-laki dalam kelompok ini saling menguatkan pandangan dan keyakinan satu sama lain dan mempengaruhi cara mereka berinteraksi dalam kehidupan sosial mereka terutama bagaimana mereka berelasi dengan perempuan," tandasnya.

Nur Hasyim: Pergaulan yang seksis bisa saling memengaruhiFoto: Privat

"Mereka akan cenderung mengobjektifikasi perempuan sebagaimana mereka menjadikan perempuan sebagai objek dalam percakapan daring mereka. Risiko melakukan kekerasan seksual sangat tinggi pada kelompok laki-laki dalam fenomena homosociality ini,” ungkap Nur Hasyim.

"Bisa jadi hanya satu yang memiliki pandangan seksis dan misoginis, tapi dalam lingkungan dengan ikatan brotherhood yang kuat akan mempengaruhi dan pada akhirnya saling menguatkan satu sama lain atas nama solidaritas," ujar Nur Hasyim. Ia juga mengingatkan peran lingkungan sangat penting dalam menentukan bagaimana laki-laki menyikapi perbedaan gender.

SafeSpace: Solusi Keselamatan bagi Perempuan

03:29

This browser does not support the video element.

Aktivis: Padahal kelak mereka jadi penegak hukum

Sementara itu, feminis muslim Kalis Mardiasih mengaku berasa sesak melihat kenyataan bahwa para terduga pelaku adalah laki-laki yang tengah belajar hukum.

"Nyesek. Padahal mereka kelak bakal jadi hakim, jaksa, pengacara, pejabat di kepolisian, yang merupakan alat komponen hukum. Saat mereka menyebut "diam adalah consent (persetujuan)" dalam percakapan di WA grup soal perempuan, maka mereka bukan hanya menjadi pelaku pelecehan seksual. Lebih dari itu, mereka sedang memperkokoh sistem penegakan hukum yang selama ini sudah patriarkis dan tak adil bagi perempuan," keluh Kalis.

"Maka bukan tidak mungkin kemenangan kecil dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dirobohkan dan diganti dengan pemikiran mengerikan, ketika pembelajar hukum tadi masuk ke dalam struktur hukum yang mengontrol kekuasaan," ujar Kalis lebih lanjut.

Aktivis Kalis Mardiasih mengingatkan: Mereka kelak jadi hakim, jaksa, pengacara, pejabat di kepolisian, yang merupakan alat komponen hukumFoto: Kalis Mardiasih

Seorang ibu di Jakarta, Ramona Indriati, yang putrinya seumur para korban menyebutkan lingkungan kampus seharusnya memberikan zona nyaman bagi siswa untuk belajar.

"Siswa yang terkena pelecehan bisa mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan dampak psikosomatis yang lain. Sebagai orang tua yang memiliki anak perempuan yang seumur dengan korban, saya sangat menentang bentuk bullying dan pelecehan seperti ini, karena  tindakan pelecehan seperti ini bisa jadi awal dari perilaku kekerasan seksual di masa depan. Tindakan seperti ini tidak boleh dinormalisasi," tegasnya.

Direktur Direktorat Penelitian dan Kajian Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia, Muhammad Nur Ar Royyan Mas ikut bersuara. Ia menyebutkan pada dasarnya, segala bentuk pelecehan dan objektifikasi perempuan tidak dapat dibenarkan, di mana pun itu, termasuk dalam percakapan sehari-hari sekalipun.

"Tindakan disipliner yang sedang berlangsung di FHUI telah memberikan preseden, bahwa pelaku kekerasan verbal patut diberi efek jera," sebut Royyan. "Kita patut mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa objektifikasi perempuan dalam ruang privat sekalipun tidak boleh dinormalisasi dan patut kita lawan," pungkasnya.

Editor: Arti Ekawati

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya