Starlink setop terima pelanggan baru di Indonesia. Pemerintah dikritik terlalu lunak, dinilai abai soal kedaulatan digital, pengawasan data, dan keadilan bagi industri satelit nasional.
Tanpa kontrol gateway nasional, Starlink bisa leluasa mengakses wilayah sensitif seperti PapuaFoto: La Nacion/ZUMA Press/picture alliance
Iklan
Pemerintah Indonesia disorot terkait sikap lunaknya terhadap operasional dan investasi Starlink milik Elon Musk. Adapun saat ini, SpaceX, perusahaan yang mengoperasikan Starlink mengumumkan menghentikan penambahan jumlah pelanggan baru untuk wilayah Indonesia.
"Prinsip keadilan akses dan pemerataan digital tetap harus menjadi pegangan utama dalam setiap kebijakan konektivitas nasional," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/7).
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Di saat yang sama, ASSI juga mendorong perlindungan dan pemberdayaan industri satelit nasional agar tetap memiliki ruang tumbuh yang adil dan berkelanjutan, demi menjaga kedaulatan dan ketahanan infrastruktur digital Indonesia.
Disampaikannya, ASSI juga mendorong agar pemerintah memastikan bahwa kapasitas yang tersedia dari penyedia layanan satelit global seperti Starlink diprioritaskan untuk mendukung konektivitas di wilayah-wilayah yang belum terlayani, khususnya di daerah 3T.
Iklan
Ancaman kedaulatan digital
Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG UI) telah merilis kajian dan rekomendasi kebijakan yang telah diterbitkan Universitas Indonesia pada 2023 dan telah disampaikan kepada Komisi I DPR RI dan Kementerian/Lembaga terkait.
Syauqillah dari SKSG UI mengingatkan bahwa kehadiran Starlink yang tidak diatur secara ketat mengancam banyak aspek kedaulatan Indonesia: dari kontrol spektrum nasional, pelindungan data, hingga potensi penyebaran separatisme digital di wilayah-wilayah sensitif.
"Starlink bisa menjangkau Papua tanpa melewati jaringan nasional. Ini bukan sekadar soal koneksi, ini soal siapa yang mengendalikan informasi di wilayah rawan separatisme," ungkapnya.
Peringkat Kebebasan Internet, Cina Terburuk
Freedom House (www.freedomhouse.org) membandingkan situasi kebebasan internet di 65 negara. Ranking kebebasan internet terburuk diduduki Cina, Suriah, Iran, Etiopia dan Uzbekistan.
Foto: picture-alliance/dpa
Cina terburuk dari 65 negara
Pemblokiran situs asing, pengintaian para cyber-disiden, penggunaan media sosial untuk tujuan propaganda, Cina memiliki sistem pengawasan internet yang paling canggih di dunia. 2003 diluncurkan jaringan tertutup "Great Firewall of China". Sistem ini bisa memblokir akses ke situs asing dan menyaring kata-kata kunci seperti "hak asasi" atau "Tiananmen" di mesin pencari.
Foto: picture-alliance/dpa
Peringkat 2 terburuk: Suriah
Baik pemerintah Suriah maupun kelompok teror ISIS memberlakukan aturan keras untuk akses ke Internet. Sedikitnya 17 blogger dan penulis internet ada dalam tahanan negara. September 2015 kartunis Akram Raslan meninggal dalam tahanan, diduga karena akibat penyiksaan.
Foto: picture-alliance/dpa/I. Kupljenik
Peringkat 3 terburuk: Iran
Mengikuti langkah Cina, Iran saat ini sedang mengembangan sistem internet sendiri yang disebut “Halal” Internet, Tapi pemerintah Iran tetap perlu internet untuk mengembangkan sektor bisnis. Menurut statistik resmi, ada 36 juta pengguna internet di Iran dengan tingkat penetrasi internet sampai 49 persen. Menurut media pemerintah, ada lebih 50 aktivis online yang berada dalam penjara.
Foto: ISNA
Peringkat 4 terburuk: Etiopia
Media sosial dan jalur komunikasi di internet beberapa kali diblokir. meim 2016, blogger Zelalem Workagenehu dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan kursus keamanan digital. Sebelumnya anggota kelompok aktivis online Zone 9 ditahan atas tuduhan terlibat terorisme.
Foto: DW/J. Jeffrey
Peringkat terburuk 5: Uzbekistan
Uzbekistan memiliki salah satu sistem pengawasan internet tercanggih dunia. Kritik terhadap pemerintah bisa diganjar dengan hukuman penjara. Situs-situs media internasional diblokir. Pemerintah memberlakukan UU pasal karet yang melarang "penggunaan media massa atau sarana telekomunikasi untuk membangkitkan keresahan publik".
Foto: Imago/imagebroker
Peringkat 6 terburuk: Kuba
Akses internet di Kuba dibatasi. Para blogger dan jurnalis independen biasanya menggunakan internet di gedung-gedung kedutaan asing untuk mengirim tulisannya ke luar negeri. Tapi banyak intel pemerintah yang mengawasi gedung-gedung perwakilan asing.
Foto: Imago/Zuma Pres
Peringkat 7 terburuk: Vietnam
Pemerintah Vietnam tidak menoleransi debat politik di internet. Blogger yang berani mengecam kebijakan pemerintah atau mempertanyakan legitimasinya bisa ditangkap. Para jurnalis kritis diawasi ketat dan keluarganya sering mengalami intimidasi. Juga penggunaan smartphones diawasi ketat, karena negara mengendalikan tiga operator utama telekomunikasi.
Foto: picture-alliance/dpa
Indonesia: Pengawasan internet diperketat
Pengawasan internet di Indonesia tahun 2016 makin ketat. pemerintah bisa memblokir situs internet dengan klaim "isinya negatif", tapi prosedur pengawasan dan pelarangan tidak transparan. Dengan lebih 100 juta pengguna internet, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar online terbesar tahun 2020.
Foto: Getty Images/ Oscar Siagian
Jerman termasuk sangat bebas
Jerman menduduki peringkat atas, pada posisi ke lima, satu posisi di bawah Amerika Serikat. Namun beberapa tahun terakhir ini pengawasan makin ketat. Juli 2015 polisi mengumumkan sedang menginvestigasi dua jurnalis online dari Netzpolitik.org atas tuduhan melakukan pengkhianatan. Tapi kasus itu cepat ditarik setelah muncul protes luas.
Foto: picture-alliance/dpa/H. Galuschka
Estonia negara internet paling bebas
Menurut sutvei Freedom House, Estonia adalah negara dengan kebebasan internet tertinggi, diikuti oleh Islandia, Kanada, Amerika Serikat dan Jerman. Estonia sejak 2004 menjadi anggota Uni Eropa. Di seluruh negeri, penggunaan internet gratis. Ibukota Tallin dengan sekitar 400.000 penduduk menjadi pusat inovasi dan pemerintahan.
Foto: picture-alliance/dpa
10 foto1 | 10
Ia menilai pemerintah gagal memahami bahwa kedaulatan digital bukan sekadar urusan kecepatan internet, tapi tentang kendali penuh atas infrastruktur dan data bangsa. Saat ini, data yang ditransmisikan melalui Starlink tidak tunduk pada otoritas lokal, tidak dikendalikan melalui gateway Indonesia, dan tidak diaudit sesuai hukum dalam negeri.
Meski Starlink turut menghadirkan akses internet, mereka tidak bisa disamakan dengan operator nasional, karena tidak menjalankan kewajiban investasi jaringan, tidak membangun SDM lokal, dan tidak memberikan kepastian hukum bagi negara.
"Apakah data intelijen, data kesehatan, dan komunikasi strategis kita boleh begitu saja terbang ke luar angkasa dan kembali tanpa melewati kontrol nasional? Ini preseden yang sangat berbahaya," tegas peneliti SKSG UI.