1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Status darurat sipil di Aceh akan dicabut

12 Mei 2005

Jakarta

Pemerintah Indonesia akan menggantikan status darurat sipil di Aceh yang berlaku hingga tanggal 18 Mei dengan status tertib sipil, , guna melancarkan rehabilitasi dan rekonstruksi di propinsi yang terkena bencana tsunami. Demikian kata Menko Polkam Adisuciptro Widodo hari Kamis ini di Jakarta. Namun , meski berstatus tertib sipil, TNI masih berhak melanjutkan operasinya melawan gerakan Aceh Merdeka.