1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Status tertib sipil bagi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam

19 Mei 2005

JAKARTA

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 38/2005, mulai hari ini status Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikembalikan ke tertib sipil, dari status darurat sipil. Tetapi penurunan status itu tidak banyak diketahui oleh masyarakat Aceh, sehingga terdapat kesan ditanggapi dengan dingin. Gangguan keamanan dilaporkan terjadi di kabupaten Aceh Utara dan Bireuen.
Menjelang putaran perundingan berikutnya antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki tanggal 26-31 Mei mendatang, penasehat kelompok GAM, Damien Kingsbury, mengimbau pemerintah di Jakarta agar memperlihatkan kesediaan berkompromi, jika menghendaki tercapainya kesepakatan perdamaian.