Hasil studi dari perusahaan riset di Singapura, Value Champion, menemukan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua negara yang paling berbahaya untuk perempuan di wilayah Asia Pasifik.
Iklan
Sebuah studi yang dilakukan oleh perusahaan riset yang berbasis di Singapura, Value Champion, menemukan bahwa Indonesia adalah negara paling berbahaya kedua bagi perempuan di kawasan Asia Pasifik.
Dari 14 negara Asia Pasifik yang dianalisis, India, Indonesia dan Filipina dianggap sebagai negara yang paling tidak aman bagi perempuan.
Akses di bawah standar untuk perawatan kesehatan, lemahnya undang-undang tentang keselamatan perempuan dan ketidaksetaraan gender secara umum adalah alasan mengapa ketiga negara tersebut berada di posisi tiga terbawah.
India mendapat skor terendah, diikuti oleh Indonesia, yang berada di peringkat ke-13, dan Filipina di urutan ke-12.
"Sikap patriarkal yang mengakar kuat baik karena pemahaman budaya atau agama menyebabkan perempuan (di tiga negara ini) lebih khawatir akan kesejahteraan mereka daripada (perempuan) di negara lain dalam daftar kami," tulis Anastassia Evlanova yang merupakan analis riset di Value Champion.
RUU ini telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2016 dan pertama kali diusulkan setelah terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis 14 tahun di Bengkulu di tahun yang sama.
10 Negara Di Mana Kekerasan Seksual Jadi Hal Lazim
Sekjen PBB Ban Ki Moon nyatakan data tunjukkan, kekerasan seksual jadi hal lazim di 19 negara yang dirundung konflik. Ditegaskan, kelompok ekstrimis jadi pelaku paling kejam. Berikut 10 negara di antaranya.
Foto: picture-alliance/AP Photo
Afghanistan
Kejahatan seksual seperti pemerkosaan adalah isu besar di Afghanistan. Menurut undang-undang pelaku pemerkosaan dihukum berat jika terbukti bersalah. Namun pada kenyataannya, kejahatan itu jarang dilaporkan. Terutama karena korban kejahatan seksual menghadapi risiko jauh lebih besar lagi, jika mereka berani melapor.
Foto: AFP/Getty Images/A. Karimi
Republik Afrika Selatan
Negara ini menghadapi banyak masalah, antara lain konflik tak kunjung henti yang juga menyebabkan keadaan ekonominya parah. Posisi kaum perempuan sangat rentan dalam situasi seperti ini, sehingga mereka kerap jadi korban kekerasan. Foto: pasar di ibukota Bangui.
Foto: Sia Kambou/AFP/Getty Images
Kolumbia
Kekerasan bersenjata di negara itu menyebabkan tingginya kekerasan seksual terhadap perempuan. Pemerintah Kolumbia berkali-kali dituduh gagal menyelidiki laporan tindak kekerasan seksual. Tindak kriminal itu kerap terjadi terhadap perempuan yang terpaksa mengungsi. Selain itu angka kekerasan domestik juga tinggi. Foto: demonstrasi bagi hak-hak perempuan dan anti kekerasan di Bogota.
Foto: GUILLERMO LEGARIA/AFP/GettyImages
Republik Demokrasi Kongo
Menurut studi, diperkirakan lebih dai 400.000 perempuan diperkosa di Republik Demokrasi Kongo tiap tahunnya. Pemerkosaan kerap dijadikan "senjata perang" oleh pihak-pihak yang bertikai. Foto: seorang perempuan menunggu hasil proses pengadilan terhadap 11 tentara yang dituduh melakukan pemerkosaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan di kota Baraka.
Foto: AP
Irak
Sekjen PBB mengimbau pemerintah Irak untuk melaksanakan resolusi Dewan Keamanan no 1325 (2000) termasuk melatih aparat keamanan untuk membela hak-hak perempuan. Juga melaksanakan program reintegrasi perempuan dan anak-anak yang jadi korban kekejaman ISIS. Foto: sebuah keluarga Yazidi di Ba Adre, Irak. Mereka terpaksa mengungsi akibat sepak-terjang ISIS.
Foto: Imago/ZUMA Press
Libya
Korban kekerasan seksual lazimnya tidak mendapat pertolongan. Sebaliknya, korban sering dianggap mencoreng nama keluarga dan komunitas. Ia bisa menghadapi kekerasan serius dari orang-orang yang seharusnya membela, bahkan bisa dibunuh dengan dirajam. Foto: demonstrasi kaum perempuan. Mereka menyatakan, "Tripolis adalah ibukota semua orang Libya, tapi tanpa senjata."
Foto: DW/V. Stocker
Mali
Sekjen PBB Ban Ki Moon menyerukan kepada pemerintah Mali, merumuskan strategi nasional untuk memerangi kekerasan seksual dan kekerasan lain berdasarkan gender. Pemerintah diimbau untuk bekerjasama dengan badan PBB United Nations Action against Sexual Violence in Conflict, Foto: seorang perempuan pengungsi Mali, di dekat perbatasan dengan Aljazair.
Foto: DW/El Kebir Nour El Hayet
Myanmar
Myanmar diimbau oleh Sekjen PBB Ban Ki Moon agar melaksanakan agenda reformasi dan ambil langkah konkret untuk menjaga keamanan korban kekerasan seksual akibat konflik etnis, dan menyeret pelakunya ke pengadilan. Foto:seorang perempuan sedang memandang pamflet yang disebarkan partai politik saat kampanye pemilu.
Foto: AP
Somalia
Korban pemerkosaan di ibukota Mogadishu menurut Amnesty International, mayoritasnya adalah pengungsi. PBB catat 1.700 kasus pemerkosaan di tempat penampungan pengungsi. Sepertiga korban berusia di bawah 18. Sekitar 70% pelaku adalah pria berseragam. Foto: kaum perempuan yang mengungsi akibat kekerasan dan bencana kekeringan di kamp pengungsi Dadaab.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/GettyImages
Suriah
Sejak meletusnya perang saudara di Suriah tahun 2011, aksi kekerasan seksual dan kekerasan gender meningkat. Terutama ISIS praktekan perbudakan seks dan pelecehan kaum perempuan. Banyak warga Suriah yang lari akibat perang, pemboman udara dan kekerasan ISIS ke negara tetangga Turki. Foto: Perempuan dan anak-anak pengungsi Suriah di daerah Suruc, di bagian tenggara Turki.
Foto: picture-alliance/epa/S. Suna
10 foto1 | 10
Analisis berdasarkan data publik
Parameter yang digunakan dalam studi ini adalah tingkat keselamatan, perawatan kesehatan dan peluang yang tersedia bagi perempuan, dengan titik berat pada keselamatan.
Dalam analisisnya Value Champion menggunakan data dari berbagai sumber, termasuk Indeks Pembangunan Manusia PBB, Indeks Perdamaian Global, Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia, WHO.
Dalam laporannya, Value Champion juga menyatakan bahwa data terkait laporan mengenai tindak kriminal terhadap perempuan mungkin tidak sempurna. Misalnya, pada kasus pelecehan seksual dan kejahatan domestik. Di tiap negara, banyak perempuan yang tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka alami. Oleh karena itu, ada kekurangan dalam data aktual tentang kekerasan terhadap perempuan.
Hukum Perkosaan di Berbagai Negara
Trauma berkepanjangan, hancurnya semangat hidup, bahkan berujung kematian, banyak kepahitan dialami korban perkosaan. Sudah saatnya semua negara memperbaiki perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Foto: Fotolia/Artem Furman
Jerman: No Means No
Tahun 2016 definisi perkosaan diperluas. Jika korban mengatakan 'TIDAK‘ terhadap aktivitas seksual, dan pihak lain tetap memaksa, maka pihka yang memaksa dapat diajukan ke pengadilan. Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku.
Foto: dapd
Perancis: Verbal pun Dapat Dihukum
Istilah "pemerkosaan" mencakup kegiatan seksual tanpa kesepakatan pihak yang terlibat atau adanya unsur pemaksaan. Pelanggar bisa mendapat ancaman vonis hingga 20 tahun penjara. Orang yang berulang kali secara verbal melecehkan orang lain secara seksual dapat dijatuhi vonis denda tinggi - atau bahkan hukuman penjara sampai dua tahun.
Foto: picture alliance/Denkou Images
Italia: Suami pun Bisa Dipenjara
Pada tahun 1996, Italia memperluas hukum kejahatan seks, mencakup pemaksaan aktivitas seksual dalam pernikahan. Ancaman bagi seseorang yang memaksa pasangannya berhubungan seks, sementara pasangannya menolak, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Swiss: Penetrasi Vagina
Swiss membatasi definisi pemerkosaan dengan kegiatan penetrasi pada vagina. Serangan pelecehan seksual lainnya dapat dikategorikan sebagai pemaksaan seksual – jika korban menolak, baik secara fisik maupun verbal. Hukuman untuk semua pelanggaran bisa divonis hingga 10 tahun penjara. Sejak tahun 2014, perkosaan dalam pernikahan dapat dikenai hukuman.
Foto: Fotolia/Ambelrip
Swedia: Korban terpaksa karena takut
Di bawah hukum pidana Swedia, membuka paksa baju orang lain dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara. Eksploitasi seks terhadap orang dalam "kondisi tak berdaya," seperti tertidur atau di bawah pengaruh obat/alkohol, termasuk pemerkosaan. Sejak 2013, perkosaan juga termasuk serangan terhadap orang yang tidak menolak karena takut, hingga tercipta kesan terjadinya hubungan seks konsensual.
Foto: Fotolia/Gerhard Seybert
Amerika Serikat: Bahkan terjadi di kampus
Definisi kekerasan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Di Kalifornia, misalnya kedua pihak pasangan harus secara jelas menyetujui tindakan seksual, jika tak mau dianggap sebagai perkosaan. Aturan ini juga berlaku untuk mahasiswa di kampus-kampus, di mana dilaporkan meluasnya kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir
Foto: Fotolia/Yuri Arcurs
Arab Saudi: Melapor malah dihukum
Negara ini menetapkan hukuman mati bagi pemerkosaan, meski masih sulit menjerat pelaku yang memperkosa istri mereka. Ironisnya perempuan yang melaporkan perkosaan malah bisa dihukum jika dianggap "aktif" berkontribusi dalam perkosaan. Misalnya, perempuan yang bertemu dengan laki-laki yang kemudian memperkosa mereka, dapat dihukum karena dianggap mau bertemu dengan lelaki itu.
Foto: picture-alliance/Bildagentur-online/AGF
7 foto1 | 7
"Contoh tepat dari hal ini adalah Jepang, yang meskipun menjadi salah satu negara teraman di dunia, banyak kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan karena wanita merasa malu atau menyalahkan diri sendiri," kata Evlanova dalam laporan itu.
Jepang berada di peringkat keempat sebagai negara teraman bagi perempuan di Asia Pasifik.
Lima negara paling aman dalam hal keselamatan perempuan adalah Singapura dan Selandia Baru (sama-sama di peringkat ke-1), Australia, Jepang dan Taiwan.