1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Syarat Perjalanan Darat Saat Natal-Tahun Baru 2021

1 Desember 2021

Menhub Budi Karya Sumadi memaparkan sejumlah aturan baru perjalanan darat di masa Nataru 2021. Selain menunjukkan kartu vaksin dan antigen negatif, pelaku perjalanan juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan membuat posko pemeriksaan di jalan tol serta di titik perbatasan ke daerahFoto: picture alliance/AA/E. S. Toyudho

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan perjalanan darat di masa Natal dan tahun baru 2021. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.

"Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis, dua dosis. Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (01/12).

Tidak hanya itu, Budi Karya mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW. Nantinya, juga akan ada pemasangan stiker bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan antigen.

"Serta mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.

Budi Karya mengatakan pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan instansi terkait.

"Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas COVID," katanya.

Jika pada saat pemeriksaan tidak membawa surat lengkap, petugas akan membawa ke pos pelayanan kesehatan untuk diperiksa. Warga yang kedapatan positif akan ditindaklanjuti oleh satgas daerah.

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," kata Menhub.

Kapasitas angkutan umum dibatasi

Kementerian Perhubungan juga sudah menyiapkan konsep mencegah terjadinya lonjakan mobilitas warga. Salah satunya akan dilakukan pembatasan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022 atau di periode Natal dan tahun baru.

"20 Desember-2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE Gugus Tugas dan Inmendagri," kata Menhub Budi Karya Sumadi.

Kemudian, Budi Karya mengatakan pihaknya akan membuat posko pemeriksaan di jalan tol serta di titik perbatasan ke daerah.

"Akan dilakukan peningkatan pengawasan implementasi prokes PeduliLindungi di sektor transportasi, jadi kita akan buat check point di jalan tol dan menginstruksikan kepada pemda untuk membuat check point mereka yang akan masuk ke suatu di daerah," ujarnya.

"Kemenhub akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan operasionalisasi angkutan umum selama Nataru dengan melakukan kesiapan dan kelaikan operasi armada di setiap moda," ujarnya.

"Dan ini kita lakukan konsolidasi bersama TNI Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko dan oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko check point di daerah kedatangan dan keberangkatan," lanjut Budi Karya.

Lebih lanjut, dia memastikan pembatasan tidak akan terjadi bagi kendaraan logistik. Hal itu guna memperlancar kegiatan ekonomi.

"Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," tuturnya. (Ed: ha/rap)

Data visualisasi perbandingan kasus baru COVID-19 dalam 14 hari terakhir di dunia

Baca selengkapnya di: Detik News

Pelaku Perjalanan Darat Natal-Tahun Baru Ditempel Stiker Sudah Vaksin-Antigen

Kapasitas Angkutan Umum Saat Natal-Tahun Baru Dibatasi, Ada Check Point

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait