1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Pendidikan

Sekolah di Zona Hijau Wajib Terapkan Pengawasan Ketat

Detik News
13 Juli 2020

Sekolah di zona hijau kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk tahun ajaran baru 2020-2021. PGRI dan KPAI menyebut protokol kesehatan ketat wajib dilakukan sekolah-sekolah di zona hijau.

Sekolah di zona hijau kembali dibuka
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Ibrahim

Tahun ajaran baru 2020-2021 dimulai hari ini. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan sejumlah masukan terkait sekolah di zona hijau yang diperbolehkan memulai kembali proses belajar tatap muka.

Ketua PB PGRI, Unifah Rosyidi awalnya memaparkan masalah yang dihadapi siswa saat belajar dari rumah di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Berdasarkan laporan yang dia terima, Unifah menyebut anak kurang mendapat pengawasan dari orang tua saat sejumlah fasilitas umum juga sudah mulai dibuka,

"Ini kan ada ketidakkonsistenan pemerintah memahami persoalan ini. Sebenarnya maksudnya baik ini, tetapi dampaknya nggak pernah dihitung bahwa di sektor pendidikan. Anak-anak keluar rumah tanpa bisa ada yang kontrol karena sektor lainnya sudah buka. Jadi dia pikir nggak ada apa-apalah orang yang lain sudah boleh keluar. Ini dampak yang kayak gini," kata Unifah saat dihubungi, Minggu (12/07).

"Anak-anak itu merasa nggak diawasi, ya orang tua sudah bekerja dan dia melihat bahwa sektor lain sudah dibuka, jalanan banyak yang tidak pake masker, jadi dia melihat teman-temannya jadi malah main," imbuhnya.

Unifah mengatakan bagi sekolah di zona hijau yang sudah dibuka, diharapkan ada penerapan protokol kesehatan yang ketat. Serta pembukaan sekolah juga disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.

"Jalan keluarnya menurut saya tetap (dibuka) dengan kondisi yang sangat ketat tapi di daerah itu lebih, tidak bisa disamakan, diberikan kewenangan sangat-sangat ketat, tentunya dikontrol oleh Gugus Tugas untuk membuka sekolah ini," katanya.

Ikuti dasar hukum SKB 4 Menteri

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi kepada sekolah yang akan memulai proses belajar mengajar tatap muka. KPAI meminta agar sekolah melengkapi fasilitas kenormalan baru jika ingin membuka sekolah saat pandemi virus Corona.

"Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik selama berada di sekolah, KPAI mendorong Gugus Tugas COVID-19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah tanpa disertai survei kesiapan sekolah dan daerah yang memadai sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan WHO," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti kepada wartawan, Minggu (12/07).

Retno juga meminta agar sekolah mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama sebagai panduan dalam melaksanakan pendidikan di era pandemi Corona.

"Kabupaten/kota atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan SKB 4 Menteri sebagai dasar hukumnya. Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh disimpangi," kata dia.

Retno juga berharap agar Gugus Tugas COVID-19 di daerah berperan aktif dalam melakukan pemantauan. Misalnya, menolak sekolah membuka kembali proses belajar tatap muka jika belum memenuhi kriteria.

Lebih lanjut, Retno juga meminta agar sekolah di zona hijau menyiapkan fasilitas kesehatan di era kenormalan baru. Dia meminta pembukaan sekolah ditunda jika belum memiliki fasilitas itu.

"Ketika sekolah akan dibuka, akan tetapi infrastruktur kenormalan baru dan sanitasi sekolah belum memadai, maka tunda masuk sekolah meski sudah zona hijau," jelasnya.

Seperti diketahui, hari ini adalah awal tahun ajaran baru 2020/2021. Sekolah yang berada di zona hijau boleh memulai kembali pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemendikbud juga membuat buku saku panduan pembelajaran pada masa pandemi Corona.

"Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR)," demikian isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.

Dalam buku saku ini juga dituliskan soal prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Pada masa transisi, pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada Juli 2020. Sedangkan pada masa new normal dilakukan paling cepat pada September 2020. (rap/ha)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Sekolah di Zona Hijau Mulai Dibuka, PGRI Tekankan Pengawasan Ketat

Sekolah di Zona Hijau Mulai Dibuka, Ini Catatan KPAI