1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tajuk: Mahkamah Konstitusi AS Tetapkan Hak Tahanan Guantanamo

Christina Bergmann 13 Juni 2008

Sekitar 300 tersangka teroris yang ditahan di Guantanamo, Kuba berhak menggugat penahanan terhadap diri mereka di depan pengadilan sipil AS. Keputusan itu diambil dengan lima lawan empat suara hakim.

Bendera AS berkibar di depan kamp tahanan di Guantanamo.Foto: AP

Para hakim pada Mahkamah Konstitusi AS sekali lagi menegaskan pemahaman hukum di negara itu, dan menunjukkan batasan bagi pemerintahan sekarang ini. Dengan membuat kamp tahanan di Guantanamo enam tahun lalu, para tokoh garis keras di sekitar Presiden George W. Bush merasa yakin dapat berkelit dari sistem hukum yang berlaku di AS. Sebagai alasan mereka mengemukakan, bahwa karena Guantanamo dikelola oleh warga Kuba dan terletak di luar wilayah AS, maka hukum yang berlaku di AS sendiri tidak perlu digunakan.

Tetapi hukum, terutama konstitusi, tidak dapat dipilah-pilah begitu saja. Terutama karena di Guantanamo warga Amerika bersikap seolah-olah sedang berada di wilayah AS sendiri, maka konstitusi harus berlaku pula bagi para tahanan di sana. Demikian keputusan para hakim. Sebuah pemerintahan tidak dapat seenaknya memberlakukan atau membatalkan konstitusi, tulis hakim Anthony M. Kennedy. Hak untuk menggugat penahanan terhadap diri sendiri pada sebuah pengadilan di AS, seperti yang tercantum dalam konstitusi, harus tetap berlaku. Peperangan juga bukan alasan untuk mengecualikannya. UU dan konstitusi dimaksudkan untuk masa-masa luar biasa, sehingga sekarang pun tetap berlaku, kata hakim Kennedy selanjutnya.

Untuk ketiga kalinya Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan mengenai kamp tahanan Guantanamo. Untuk ketiga kalinya mahkamah itu berusaha memangkas kekuasaan Presiden Bush yang selama masa jabatannya terkonsentrasi pada dirinya sendiri. Untuk kedua vonis pertama, pemerintah AS dengan dukungan Kongres yang didominasi oleh kubu Republik, berhasil mempertahankan prinsip Guantanamo. Alasannya, telah dibuat UU khusus yang memenuhi kriteria dari Mahkamah Konstitusi. Tetapi itu tidak mengubah status para tahanan, yakni bahwa mereka tidak dilindungi hukum. Tetapi sekarang kubu Demokrat memiliki mayoritas dalam Kongres, meskipun tidak seberapa. Dan George W. Bush tidak dapat sekali lagi membuat UU untuk memenuhi kebutuhannya. Jaman itu sudah lampau.

Hakim lainnya yang kalah suara, seperti Antonin Scalia, sudah mengeluarkan komentar negatif, bahwa bangsa AS akan menyesalkan langkah mahkamah itu. Sebab keputusan tsb akan mengorbankan nyawa warga AS. Gaya menakut-nakuti itulah yang membuat politik pemerintahan Bush sukses pada tahun-tahun pertama. Mudah-mudahan masanya juga sudah lewat, bahwasanya warga AS langsung terkecoh.

Apa dampak konkrit dari keputusan hakim sekarang ini bagi para tahanan di Guantanamo, masih belum diketahui. Tetapi pendapat umum mengenai keputusan itu nantinya masih akan tetap bisa dikutip, walaupun Guantanamo sudah masuk kotak sejarah. Sebab keputusan itu memastikan, bahwa hak warga masih lebih tinggi dari pada keamanan nasional. Mengingat ada tahanan yang sudah ditahan sejak enam tahun tanpa proses pengadilan, kiranya sudah waktunya untuk mewujudkan hal itu. (dgl)