1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tambang Ilegal di Merapi Diduga Beromzet Rp3 Triliun

3 November 2025

Tambang ilegal yang beroperasi di lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) digerebek Bareskrim Polri. Dari penelusuran polisi, nilai transaksi di aktivitas penambangan ilegal itu mencapai Rp3 triliun.

Tambang ilegal di area Taman Nasional Gunung Merapi
Dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek, polisi mengungkap transaksinya mencapai Rp3 triliunFoto: Eko Susanto/detikJateng

Lokasi penambangan ilegal itu tepatnya berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada hari Sabtu (01/11) bersama tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM, dan Polresta Magelang.

"Kami coba melakukan penegakan hukum. Kami temukan 5 eskavator, kemudian 1 dump truk sebagai alat angkut. Sekarang kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyelidikan," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (01/11).

Irhami menjelaskan, dari proses pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek. Dari 36 titik tersebut, polisi mengungkap transaksinya mencapai Rp 3 triliun.

"Kurang lebih kerugian, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," tambah Brigjen Moh Irhamni.

Diduga penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun. Mereka melakukan kegiatan tambang tanpa izin.

"Hitungan kami Rp3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi," jelasnya

Pengembangan penyelidikan masih dilakukan kepolisian terkait penetapan tersangka. Dia pun mengimbau kegiatan pertambangan segera mengajukan izin jika secara peta tata ruangnya dimungkinkan peruntukannya.

 

Sementara itu, Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi mengapresiasi Bareskrim yang sudah membantu melakukan pengamanan di Taman Nasional Gunung Merapi. Dia menyebut tambang ilegal itu merusak lahan BTNGM yang merupakan kawasan konservasi.

"Bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariaannya. Namun, saat ini memang kondisinya semakin rusak, walaupun dengan alasan apa pun untuk penyediaan bahan baku dan sebagainya itu tidak dijadikan alasan yang bagus untuk mengambil sesuatu di kawasan yang dilarang ini," ujar Wahyudi.

Baca selengkapnya di Detik News

Tambang Digerebek Bareskrim di Merapi Sudah Keruk 21 Juta Meter Kubik Pasir

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya