Pemerintah terbitkan PP 30/2026 tentang tarif baru PNBP di Kemenkum. Berlaku 1 Agustus 2026, mengatur layanan kewarganegaraan dengan tarif yang meningkat.
Pemerintah menaikkan tarif PNBP untuk permohonan WNI melalui perkawinan menjadi Rp25 jutaFoto: Jefri Aries/ZumaPress/picture alliance
Iklan
Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum). PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.
Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.
Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.
Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:
Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp75 juta per permohonan
Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per permohonan
Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta per permohonan
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp5 juta per permohonan
Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan.
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menerbitkan jutaan visa dan izin tinggal, serta meraup keuntungan dari program Golden Visa. Namun, kasus Mary Jane dan Bali Nine juga tak luput pemberitaan.
Foto: Bay Ismoyo/AFP/Getty Images
Jutaan visa dan izin tinggal
Hingga Desember 2024, Dirjen Imigrasi telah menerbitkan 4.635.858 visa on arrival, 62.630 visa tinggal terbatas, 463.821 visa kunjungan terbit, dan 471 Golden Visa. Sementara itu berbagai izin tinggal juga telah diterbitkan, dengan rincian: 9.325.307 izin tinggal kunjungan, 259.944 izin tinggal terbatas, dan 6.437 izin tinggal tetap.
Foto: Muhammad Hanafi/DW
Pengguna visa dan izin tinggal terbanyak
Dari total 14.754.468 visa dan izin tinggal yang diterbitkan sepanjang tahun 2024, Australia menjadi negara teratas sebagai pengguna terbanyak dengan total 1,5 juta. Kemudian disusul penerbitan 1,2 juta untuk Cina, Malaysia dengan jumlah penerbitan 819.000, Singapura 646.000, dan India sebanyak 630.000.
Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Ratusan Golden Visa, triliunan investasi
Sejak diluncurkan pada Juli 2024, total investasi lewat jalur Golden Visa telah mencapai Rp9 triliun. Golden Visa diklaim memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk berinvestasi di Indonesia. Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, korporasi, eks WNI, keturunan eks WNI, rumah kedua, talenta global, dan tokoh dunia.
Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Masalah WNA di Indonesia tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, setidaknya 16.526 tindakan penegakan hukum sudah dilakukan, mencakup: tindak administratif keimigrasian (TAK), projustisia (tindak pidana keimigrasian), penangkalan, dan pencegahan. Beberapa kasus pelanggaran berupa kejahatan siber, penipuan, izin tinggal tak sesuai, masuk ke Indonesia secara ilegal, pelaku judi online, hingga pelaku prostitusi internasional.
Foto: Firdia Lisnawati/AP Photo/picture alliance
Mary Jane pulang ke Filipina
Indonesia dan Filipina sepakat memulangkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wamen Kehakiman Filipina pada awal 6 Desember 2024. Yusril memastikan Mary Jane tetap berstatus sebagai terdakwa, sementara pemerintah Filipina berjanji bakal mematuhi practical agreement atas pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.
Foto: Humas Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bali Nine dipindahkan ke Australia
Bali Nine adalah istilah untuk sembilan napi narkotika asal Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, satu orang bebas remisi, satu orang meninggal di penjara, dan lima orang dipulangkan ke negara asalnya pada 15 Desember 2024. Penandatanganan pemindahan dilakukan pada hari Kamis (12/12).
Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Warga Vietnam menyalahgunakan visa kunjungan
Mengutip pernyataan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12), diketahui bahwa 12 warga negara Vietnam diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial di Jakarta Utara. Mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Namun, alih-alih sebagai wisatawan, mereka justru bekerja sebagai PSK dengan modus sebagai "ladies companion" (LC). (mh/ha)
Foto: Harish Tyagi/dpa/picture alliance
7 foto1 | 7
Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:
Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp50 juta per permohonan
Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp15 juta per permohonan
Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp1 juta per permohonan
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan.
Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah. Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.