1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus

20 Juli 2026

Pemerintah terbitkan PP 30/2026 tentang tarif baru PNBP di Kemenkum. Berlaku 1 Agustus 2026, mengatur layanan kewarganegaraan dengan tarif yang meningkat.

Tampak depan paspor Indonesia berwarna hijau
Pemerintah menaikkan tarif PNBP untuk permohonan WNI melalui perkawinan menjadi Rp25 jutaFoto: Jefri Aries/ZumaPress/picture alliance

Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum). PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.

Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp75 juta per permohonan
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per permohonan
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta per permohonan
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
  • Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp5 juta per permohonan
  • Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan.

Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp50 juta per permohonan
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp15 juta per permohonan
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp1 juta per permohonan
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
  • Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
  • Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan.

Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah. Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.

Baca selengkapnya di: Detik News

Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait