1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tarif Selat Malaka: Peluang Pemasukan atau Risiko Internasional?

01:35

This browser does not support the video element.

27 April 2026

Ide pungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka mencuat dari pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Padahal, selat ini merupakan jalur pelayaran internasional strategis yang dilindungi prinsip transit bebas dalam hukum laut global.

Usulan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa soal tarif kapal di Selat Malaka memicu perdebatan. Ia mencontohkan pungutan di Selat Hormuz dan potensi pemasukan bagi Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Selat Malaka adalah choke point penting bagi perdagangan global. Pengaman CELIOS menilai wacana ini muncul karena seretnya penerimaan negara. Namun, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menjamin hak transit kapal asing. 

Ide dari Menkeu RI tersebut telah direspons oleh Malaysia dan Singapura dengan penolakan. Sementara itu, Menlu RI Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memungut tarif.