1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiAmerika Serikat

Pengadilan Putus Blokir Tarif Trump, Respons Gedung Putih?

Sean Sinico | Midhat Fatimah Sumber: AP, AFP, DPA, Reuters
29 Mei 2025

Pengadilan AS menyatakan Presiden AS Donald Trump melampaui wewenangnya saat memberlakukan tarif “Liberation Day”. Bagaimana respons Gedung Putih?

Donald Trump
Trump menyebut pemberlakuan tarif baru pada tanggal 2 April 2025 sebagai “Hari Pembebasan” atau Liberation Day bagi Amerika SerikatFoto: Hu Yousong/Xinhua/picture alliance

Pengadilan perdagangan internasional federal Amerika Serikat (AS) telah melarang Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor Hari Pembebasan (Liberation Day) atau tarif resiprokal. Kebijakan itu diputus lewat sebuah aturan kekuasaan darurat federal.

Putusan pemblokiran yang diketuk oleh tiga orang hakim ini bermula saat adanya sejumlah gugatan yang menyatakan bahwa Donald Trump telah melampaui wewenangnya. Trump dituduh membuat kebijakan perdagangan berdasarkan keinginan pribadi dan telah menciptakan kekacauan ekonomi.

"Pengadilan tidak menilai adanya kebijaksanaan atau kemungkinan efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat pengaruh," kata panel tiga hakim tersebut dalam putusannya, sambil mengeluarkan perintah larangan permanen terhadap aturan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari 2025.

"Penggunaan tersebut tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tapi karena (hukum federal) tidak mengizinkannya."

Biasanya, pengajuan tarif harus disetujui oleh Kongres AS, tapi Trump bersikeras bahwa dia memiliki kekuasaan untuk memberlakukannya. Trump mengklaim telah terjadi keadaan darurat nasional karena adanya defisit perdagangan.

Gugatan ini diajukan oleh Liberty Justice Center, selaku kuasa hukum dari lima perusahaan kecil di AS yang terkena impor tarif Trump. Proses litigasi ini menandakan tantangan hukum penting pertama terhadap tarif Trump.

Apa isi putusan hakim?

Hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan aturan baru yang sesuai dengan larangan yang diputus oleh pengadilan dalam tenggat waktu 10 hari.

Dalam putusan ini, pengadilan memutus perkara berdasarkan Internasional Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebuah undang-undang yang bertujuan untuk menangani ancaman "tidak biasa dan luar biasa” selama keadaan darurat nasional.

Keputusan pengadilan yang berbasis di Manhattan terkait hukum perdagangan internasional dan cukai ini dapat diajukan banding ke U.S Court of Appeals for the Federal Circuit di Washington, D.C., hingga Mahkamah Agung.

Elon Musk Berseteru dengan Orang di Balik Tarif Trump

01:16

This browser does not support the video element.

Putusan lain: Trump dinyatakan bersalah mencabut izin tinggal sementara ribuan orang

Selain putusan tarif, sebuah pengadilan federal juga menyatakan bahwa pemerintahan Trump dinyatakan bersalah telah mencabut status izin tinggal sementara ribuan orang di AS.

Keputusan pengadilan ini tentunya merupakan sebuah pukulan bagi rencana Trump untuk mendeportasi secara masif pihak-pihak tertentu dari Amerika Serikat. Namun, putusan ini masih bersifat sementara dan belum dijelaskan bagaimana implikasinya terhadap para imigran yang terdampak.

Hakim Distrik Boston, Indira Talwani, telah berupaya untuk berpihak kepada imigran. Untuk sementara waktu, putusannya telah melarang pemerintah AS menghentikan program "pencabutan parole" yang memungkinkan ratusan ribu migran bersponsor AS untuk masuk ke Negeri Paman Sam tersebut secara legal.

Hakim Indira menyatakan bahwa dua perintah pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) untuk menunda perpanjangan izin tinggal sambil menunggu peninjauan lebih lanjut "tidak berkekuatan hukum".

Salah satu perintah pejabat DHS,  menurut Hakim Indira, "tidak memberikan penjelasan yang masuk akal" atas tindakan yang diambil.

Hingga saat ini, DHS belum merespons atas permintaan memberikan tanggapan terkait keputusan ini.

Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Pemerintah Trump ajukan banding

Tak berselang lama, pemerintahan Trump merespons putusan pengadilan tersebut. Gedung Putih menyatakan bahwa "hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan bagaimana caranya mengatasi keadaan darurat, tidak memiliki wewenang."

Elon Musk dilaporkan menghabiskan dana sebesar $250 juta atau sekitar Rp3,9 miliarFoto: Evan Vucci/AP Photo/picture alliance

Elon Musk tinggalkan Trump

Sementara itu, Elon Musk, pemimpin departemen yang bertugas untuk mengurasi inefisiensi pemerintah AS, telah mengumumkan masa tugasnya sebagai pegawai pemerintah telah berakhir.

"Seiring berakhirnya masa tugas saya sebagai Pegawai Khusus Pemerintahan, saya ingin berterima kasih kepada Presiden Trump atas kesempatan untuk mengurangi pemborosan anggaran. Misi DOGE akan semakin kuat seiring waktu karena menjadi bagian dari budaya di seluruh pemerintahan," tulis Elon Musk di akun X pribadinya.

Kantor berita Associated Press melaporkan bahwa Musk meninggalkan posisi pemerintahannya karena tidak setuju dengan beberapa langkah dalam rancangan anggaran Trump. Sementara Kantor berita Reuters, mengonfirmasi bahwa Musk akan keluar dari pemerintahan.

Keputusan kepergian Musk diputuskan di tingkat pejabat senior, dan Elon Musk tidak melakukan pembicaraan dengan presiden sebelum pengumuman keberangkatannya.

Masa tugas Musk selama 130 hari sebagai pegawai pemerintah khusus seharusnya berakhir sekitar 30 Mei 2025. Pemerintah memastikan upaya DOGE untuk merestrukturisasi dan mengecilkan pemerintah federal akan terus berlanjut.

Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris

Diadaptasi oleh: Muhammad Hanafi

Editor: Rahka Susanto

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait