1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Mantan Kapolda Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui

6 Juli 2023

Teddy Minahasa, perwira tinggi Polri yang diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur namun dibatalkan karena terlibat kasus penukaran barang bukti narkoba, kalah dalam kasus banding,

Indonesien Treffen Präsident Joko Widodo mit Polizeioffizieren
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para perwira tinggi Polri di JakartaFoto: Lukas/Presidential Secretariat Press Bureau

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri dari empat orang mulai dari Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca artikel Detik News

Selengkapnya"Tok! Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui". (hp)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait