1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Teroris Irak Divonis di München

13 Januari 2006
MÜNCHEN: Pada proses pertama di Jerman dalam kasus keanggotaan kelompok teroris asing, seorang warga Irak divonis tujuh tahun penjara. Pengadilan Tertinggi Negara Bagian Bayern di München menghukum Lokman Mohammed, usia 33 tahun. Dia adalah salah seorang pemimpin organisasi Irak Ansar al Islam dan Ansar al Sunna. Di Jerman dia dituduh merekrut pejuang jihad untuk serangan di Irak dan mengurus masalah keuangan serta kebutuhan mereka. Setelah serangan di New York 2001, keanggotaan sebuah kelompok teroris asing merupakan tindak pidana berdasarkan undang-undang Jerman.