1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Peran Negara dalam Peminggiran Agama-Agama Lokal Nusantara  

Sumanto al Qurtuby
Sumanto al Qurtuby
16 Mei 2020

Salah satu tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini adalah mengupayakan agama asli dan kepercayaan lokal warisan leluhur nusantara yang sudah ada sejak dulu bisa tetap eksis.

Foto: picture-alliance/dpa/Zulkifli

Hal ini perlu diperhatikan secara serius mengingat keberadaan mereka cukup mengkhawatirkan seiring dengan derasnya proses peminggiran dan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat (misalnya kelompok agama-agama mayoritas dan dominan) dan juga negara atau pemerintah itu sendiri. Memang, selain kelompok agama mainstream, khususnya umat Islam dan Kristen, negara (pemerintah) juga berkontribusi atas merosotnya eksistensi dan proses marjinalisasi agama-agama asli dan kepercayaan lokal di Indonesia.

Fenomena ini tentu saja sebuah ironi. Negara yang mestinya ikut menjaga dan melindungi hak-hak para penganut agama asli dan kepercayaan lokal sebagai warga negara tapi justru terlibat dalam marjinalisasi dan diskriminasi terhadap mereka.

Coba saja simak, misalnya, meskipun Konstitusi (UUD 1945) dan Ideologi Negara Indonesia (Pancasila) mengakui secara eksplisit dan implisit agama dan kepercayaan lokal nusantara, tetapi Pemerintah RI (misalnya, melalui Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969) hanya mengakui secara resmi eksistensi enam agama, yang ironisnya semuanya adalah agama impor: Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Pada masa rezim Orde Baru (Orba), Konghucu dicoret dari daftar “agama resmi negara” gara-gara Cina dituduh sebagai dalang dan suporter komunis. Padahal, mereka hanya dijadikan sebagai tumbal dan dikambinghitamkan oleh Soeharto. Rezim Orba juga melarang warga Tionghoa untuk merayakan tradisi dan budaya mereka.

Setelah Konghucu dicoret, melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1974, pemerintah akhirnya memutuskan warga Negara Indonesia untuk mengisi salah satu dari lima agama resmi yang diakui pemerintah (minus Konghucu) di “kolom agama” di KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kelak, tahun 2000, mendiang Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadikan Konghucu kembali menjadi agama resmi negara. Gus Dur juga mencabut berbagai aturan diskriminatif terhadap masyarakat Tionghoa serta membebaskan mereka untuk menjalankan agama, tradisi, dan kebudayaan mereka secara terbuka di Indonesia.

Maka, demikianlah, sejarah mencatat banyak penduduk Indonesia, karena ingin selamat dan supaya lebih gampang urusan mereka, terpaksa mencantumkan salah satu dari lima agama tersebut di kolom KTP meskipun tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Meski begitu, ada pula yang bersikukuh tidak mau mencantumkan agama dan kepercayaan mereka dan memilih mengosongkan kolom agama.

Mereka yang bersikeras tidak mau mengisi kolom agama di KTP tentu saja mendapat perlakuan yang diskriminatif, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Misalnya, mereka dipersulit mengurus berbagai urusan administrasi pemerintahan. Mereka juga dikucilkan dari berbagai aktivitas sosial-keagamaan di masyarakat. Bukan hanya itu, kelak jika meninggal, masyarakat juga enggan menguburkan mereka. Jadi, jangankan waktu masih hidup, sudah mati pun mereka sengsara.

Titik balik sejarah Bangsa Indonesia yang paling revolusioner terjadi pada 1965/66, tahun di mana negara ini mengalami tragedi nasional yang mahadahsyat dan memilukan: pembasmian orang-orang yang dituduh sebagai komunis oleh rezim Orba. Para sejarawan mencatat lebih dari 2 juta warga Indonesia mati sia-sia dalam kampanye dan propaganda busuk antikomunisme itu. Siapapun yang dicurigai sebagai komunis atau dituduh memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan onderbouw-nya disiksa dan dibunuh dengan kejam.

Rezim Orba juga memaksa penduduk Indonesia untuk mencantumkan salah satu dari lima agama yang diakui oleh pemerintah dalam kolom KTP jika tidak ingin dituduh atau dicap sebagai komunis, yang berarti juga ateis karena oleh rezim Orba komunisme itu diidentikkan dengan ateisme, sebuah pandangan yang keliru besar.  

Penulis: Sumanto Al QurtubyFoto: DW/A. Purwaningsih

Maka, lantaran takut dicap komunis, ateis, atau PKI, banyak warga atau penduduk Indonesia yang semula tidak jelas agamanya apa (atau mungkin bahkan tak beragama) kemudian terpaksa mencantumkan salah satu dari lima agama yang diakui oleh pemerintah Orde Baru di kolom KTP mereka.

Sebagian besar dari mereka tentu saja memilih Islam yang dianggap lebih aman. Para pengikut Konghucu, masyarakat Tionghoa, mayoritas terpaksa “hijrah” ke agama Buddha, sebagian lagi ke Kristen (baik Katolik maupun Protestan).  Para pengikut Kejawen banyak yang hijrah ke Islam atau Katolik. Para pengikut Hindu Tengger di Jawa Timur, seperti pernah ditulis oleh antropolog Robert Hefner di buku Hindu Javanese, memilih bergabung dengan Hindu (Bali), meskipun sebetulnya mereka tidak sreg karena ada banyak ketidaksamaan pandangan, filosofi ajaran, dan praktik ritual-keagamaan.

Karena beragama dengan keterpaksaan, tak heran jika banyak yang beragama Islam tetapi tidak mengerti sama sekali tentang doktrin-doktrin fundamental Islam, tidak memahami tentang aturan-aturan hukum Islam, dan bahkan tidak pernah melakukan praktik ritual-keagamaan Islam yang utama seperti salat atau puasa. Mereka juga tidak bisa membaca Alquran.

Oleh karena itu, tidak heran jika di Indonesia terkenal dengan istilah “Islam KTP”, yaitu KTP-nya saja yang beragama Islam, sedangkan orangnya tidak jelas keislamannya karena tidak memahami, tidak mengerti, dan tidak pernah menjalankan ajaran-ajaran dan doktrin fundamental Islam. Ada lagi yang menyebut “Islam nasional”, “Islam nominal”, atau “Islam abangan” (Islam abritan) sebagai lawan dari “Islam putihan” alias kaum santri atau “wong kaum”.

Berbagai sebutan itu merujuk pada pengertian jenis keislaman yang “tidak serius” atau keislaman gado-gado semacam “creole Islam” yang sudah bercampur dengan aneka tradisi, kepercayaan dan kebudayaan lokal sehingga tidak lagi pristine atau asli dan murni. Saya lebih suka menyebut dengan istilah “Islam budaya”, yaitu bentuk keislaman yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang sudah tercampur dengan produk-produk kebudayaan lokal.

Tidak heran pula jika banyak dari mereka yang tidak bisa membedakan mana doktrin (Islam) dan mana budaya (lokal Indonesia), mana “doktrin primer” dan mana “doktrin sekunder” atau tersier. Dalam banyak hal, mereka lebih mementingkan budaya lokal ketimbang ajaran dan doktrin keislaman. Contoh, setiap tahun umat Islam begitu hiruk-pikuk merayakan lebaran yang merupakan produk kebudayaan lokal. Padahal, banyak dari mereka yang tidak puasa Ramadlan. Atau, banyak umat Islam yang lebih mementingkan “salat Idul Fitri” ketimbang “salat subuh”. Padahal, hukum salat Idul Fitri itu sunah dan salat subuh itu wajib.

Fenomena ini bukan hanya terjadi di kalangan umat Islam saja tetapi juga di kalangan pengikut agama-agama non-Islam. Banyak sekali Katolik KTP, Protestan KTP, Hindu KTP, Budha KTP, dan seterusnya.

Jadi proses politik-struktural yang dilancarkan secara sistematik oleh rezim pemerintah telah menyebabkan agama-agama asli dan kepercayaan lokal di Indonesia semakin terpinggirkan dan tersudutkan di rumah dan negeri mereka sendiri.

Ke depan, pemerintah harus mampu mengubah platform dan visi-misi agar lebih pluralis-humanis, memperbaiki produk-produk hukum yang diskriminatif, dan membuat kebijakan-kebijakan publik yang egaliter yang mampu mengayomi semua lapisan masyarakat dan warga negara, termasuk para penganut agama pribumi dan kepercayaan lokal di Indonesia.    
   

Penulis:

Sumanto Al Qurtuby adalah Direktur Nusantara Institute; dosen antropologi budaya di King Fahd University of Petroleum & Minerals, Arab Saudi; Visiting Senior Scholar di National University of Singapore, dan kontributor di Middle East Institute, Washington, D.C. Ia memperoleh gelar doktor (PhD) dari Boston University. Selama menekuni karir akademis, ia telah menerima fellowship dari berbagai institusi riset dan pendidikan seperti National Science Foundation; Earhart Foundation; the Institute on Culture, Religion and World Affairs; the Institute for the Study of Muslim Societies and Civilization; Oxford Center for Islamic Studies, Kyoto University’s Center for Southeast Asian Studies, University of Notre Dame’s Kroc Institute for International Peace Studies; Mennonite Central Committee; National University of Singapore’s Middle East Institute, dlsb. Sumanto telah menulis lebih dari 25 buku, puluhan artikel ilmiah, dan ratusan esai popular, baik dalam Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia yang terbit di berbagai media di dalam dan luar negeri. Di antara jurnal ilmiah yang menerbitkan artikel-artikelnya, antara lain, Asian Journal of Social Science, International Journal of Asian Studies, Asian Perspective, Islam and Christian-Muslim Relations, Southeast Asian Studies, dlsb. Di antara buku-bukunya, antara lain, Religious Violence and Conciliation in Indonesia (London: Routledge, 2016) dan Saudi Arabia and Indonesian Networks: Migration, Education and Islam (London & New York: I.B. Tauris & Bloomsbury).
 
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.
*Tulis komentar Anda di  kolom di bawah ini.