1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

PM Pakistan Nawaz Sharif Dicabut Mandatnya

28 Juli 2017

Mahkamah Agung Pakistan Jumat siang (28/7) men"diskualifikasi" PM Nawaz Sharif dari jabatannya. Mahkamah menunjuk badan anti korupsi Pakistan untuk mengusut anggota keluarga Sharif.

Pakistan Nawaz Sharif
Foto: Getty Images/AFP/A. Qureshi

Mahkamah Agung Pakistan dalam keputusan hari Jumat (28/7) telah mendiskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif karena kasus korupsi yang dilakukan anggota keluarganya. Tuduhan korupsi terhadap keluarga Sharif mencuat setelah nama anggota keluarganya muncul di dokumen Panama Papers. Para pendukung Nawaz Sharif mengatakan, keputusan itu bermotif politik dan merupakan kemunduran demokrasi di Pakistan.

Sekitar 3.000 personil keamanan ditempatkan di sekitar gedung Mahkamah Agung menjelang putusan tersebut. Sejak berminggu-minggu isu itu menjadi sorotan media, sehingga publik menantikan keputusan akhir dengan penuh perhatian. Mahkamah Agung di Pakistan memang punya wewenang mencabut mandat pemimpin pemerintahan, jika yang bersangkutan tersangkut korupsi.

Majelis hakim yang terdiri dari lima orang hakim ahli mengatakan, kasus Sharif dan keluarganya akan diteruskan ke badan anti korupsi Pakistan untuk penyelidikan selanjutnya. Para hakim mencabut mandat PM Nawaz Sharif dengan suara bulat.

Mahkamah Agung Pakistan punya wewenang mendiskualifikasi pemimpin pemerintahanFoto: Getty Images/AFP/A. Qureshi

Seorang fungsionaris partai Liga Muslim Pakistan N mengatakan, sekalipun sudah didiskualifikasi, Sharif tetap akan memimpin partai itu.

'Panamagate'

Bulan April tahun lalu, Nawaz Sharif mulai mendapat tekanan karena tersebarnya daftar nama yang disebut Panama Papers. Dokumen ribuan halaman itu memuat nama-nama orang yang punya simpanan dana atau surat berharga di Panama, negara yang dikenal jadi tempat persembunyian uang gelap. Dokumen itu juga memuat nama tiga anak Nawaz Sharif. Dia sendiri membantah dirinya melakukan kesalahan.

Selanjutnya, sebuah petisi terhadap Nawaz Sharif diajukan ke Mahkamah Agung, yang punya kewenangan mencabut mandatnya. Mahkamah Agung lalu membentuk Tim Investigasi Bersama untuk menyelidiki tuduhan itu lebih lanjut.

Penjagaan ketat menjelang pengumuman pencabutan mandat PM Nawaz SharifFoto: Getty Images/AFP/A. Qureshi

Dalam laporannya, Tim Investigasi mengatakan bahwa anak-anak Sharif, Hussain dan Hassan Nawaz, telah digunakan sebagai kepanjangan tangan untuk membangun aset keluarga. Tim Investigasi juga menyebutkan keluarga Sharif gagal memberikan konfirmasi yang dibutuhkan untuk menerangkan "sumber pendapatan mereka". Enam anggota Tim Investigasi itu lalu merekomendasikan agar kasus keluarga Sharif diteruskan ke lembaga anti korupsi, yaitu Biro Pertanggungjawaban Nasional.

Putusan hari Jumat berarti bahwa Sharif tidak bisa lagi mempertahankan jabatannya di parlemen. Nawaz Sharif mulai memerintah tahun 2013 setelah partainya memenangkan pemilihan umum.

Masih belum jelas, apakah kini akan dilangsungkan pemilihan umum baru. Salah satu pimpinan oposisi, Imran Khan dari Tehreek-e-Insaf Pakistan (Gerakan untuk Keadilan, PTI), sudah menuntut pemungutan suara baru.

Nawaz Sharif sudah tiga tiga kali menjadi Perdana Menteri, tapi tidak pernah menyelesaikan masa jabatannya. Tahun 1999 ia digulingkan oleh Jenderal Pervez Musharraf, yang kemudian mengambil alih pemerintahan.

hp/vlz (afp, rtr, dpa)