Tersangka Agen CIA Divonis Hukuman Mati di Iran
10 Januari 2012Di Iran seorang tersangka agen dinas rahasia AS CIA divonis hukuman mati. Warga AS asal Iran Amir Mirsai Hekmati antara lain dituduh melakukan spionase. Demikian dilaporkan kantor berita Iran Fars dan Irna, Senin (09/01). Putusan hukuman mati terhadap pria berusia 28 tahun yang penangkapannya diumumkan pertenghan Desember lalu, dijatuhkan pengadilan revolusi di Teheran. Hekmati terbukti bersalah melakukan kerjasama dengan negara asing, melakukan spionase bagi CIA dan mencoba melibatkan Iran ke dalam terorisme. Demikian keputusan hakim di Teheran, seperti dilaporkan Fars dan Irna. Menurut pihak kejaksaan Hekmati memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan naik banding. Sejauh ini belum ada informasi bagaimana dan kapan pembela yang disediakan pengadilan akan melakukan hal tersebut.
Bulan Desember di stasiun televisi nasional ditunjukkan sebuah video yang diduga merupakan pengakuan mantan tentara AS tsb. Dalam video itu Hekmati menyampaikan bahwa ia ditempatkan oleh dinas rahasia AS. Tugasnya adalah menyusup ke dinas rahasia Iran untuk menyampaikan informasi kepada CIA. Pemerintah AS membantah tuduhan itu sebagai tidak benar dan menuntut pembebasan segera Hekmati.
Ketegangan antara AS dan Iran Meruncing
Pemerintah Amerika Serikat mengecam tajam vonis hukuman mati terhadap Amir Mirzai Hekmati. Vonis hukuman mati terhadap tersangka mata-mata CIA di Iran tsb. semakin mempertajam ketegangan antara Washington dan Teheran. Amerika Serikat bereaksi terhadap laporan vonis hukuman mati Hekmati Senin (09/01) kemarin dengan ancaman baru terhadap Iran. Jika berita itu benar, maka Gedung Putih akan bekerja sama dengan mitra AS untuk menyatakan secara jelas kemarahan terhadap pemerintah Iran. Demikian dikatakan jurubicara dewan kemananan nasional AS Tommy Vietor.
AFP/DPA/DK/CS