1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tersangka teroris dibebaskan pengadilan Hamburg ; Razzia polisi Jerman terhadap para anggota Negara Khalifah.

12 Desember 2003

Pengadilan di Hamburg di luar dugaan mencabut perintah tahanan terhadap warga Maroko bernama Abdelghani Mzoudi yang ditangkap sehubungan dengan serangan teror 11 September 2001. Jaksa agung Jerman Kay Nehm, mengkritik keputusan pengadilan di Hamburg. Menurut Nehm, para hakim seharusnya meneliti lebih cermat pernyataan seorang saksi yang anonim. Selain itu jaksa agung Nehm juga meragukan apakah pernyataan saksi yang disampaikan oleh Jawatan Kriminal Jerman secara hukum dapat digunakan sebagai bahan bukti. Menurut pengakuan saksi anonim tsb, hanya empat orang mengetahui tentang rencana serangan teror, tidak termasuk Mzoudi dan warga Maroko lainnya Mounir el Motassadeg yang telah dijatuhi hukuman. Harian Stuttgarter Zeitung mengomentari keputusan pengadilan tsb ....

Pengadilan tinggi Hamburg memang telah mencabut perintah tahanan terhadap tertuduh, namun belum membebaskannya. Keputusan pengadilan belum mencabut tuduhan terhadap Mzoudi. Pernyataan saksi yang tidak bersedia disebut namanya, yang disampaikan oleh Jawatan Kriminal Jerman , lebih banyak menimbulkan pertanyaan ketimbang kejelasan. Namun kini para hakim meragukan apakah tuduhan terhadap tersangka dapat dibuktikan. Kesulitan pembuktian disebabkan karena saksi-saksi penting yang ditahan, tidak diizinkan memberikan pernyataan, meski kesaksiannya dapat membantu menjelaskan perkaranya.

Harian Frankfurter Rundschau berpendapat ...

Pada tahap pengusutan sekarang yang perlu dipertanyakan bukanlah soal pembebasan Mzoudi, melainkan cara berbagai pihak menangani bahan bukti. Misalnya di AS tersangka utama Binalshib dapat bicara dengan bebas, tetapi pernyataannya tidak disampaikan kepada pengadilan. Namun, ketika pernyataan itu disiarkan dan ternyata meringankan bagi si tertuduh, jaksa agung hanya bisa berargumentasi, pelaku utama dan saksi Binalshib pandai menipu dalam pemeriksaan.

Dan komentar harian General-Anzeiger ....

Memang sesuatu di luar dugaan dan sama sekali tidak menggembirakan. Seorang yang tidak jelas identitasnya, mungkin juga perencana serangan, membersihkan tertuduh dengan kesaksiannya. Sejauh mana kesaksian tsb dapat dipercaya? Orang tahu, para teroris di Afganistan setelah ditangkap dilatih untuk memberikan keterangan palsu.

Masih soal terorisme. Polisi Jerman melakukan razzia besar-besar terhadap apa yang dinamakan para anggota Negara Khalifah, pimpinan Metin Kaplan, alias Khalifah dari Köln. Harian Berliner Kurier berkomentar ...

Organisasi Islam pimpinan Metin Kaplan, Khalifah dari Köln, dilarang. Namun Metin Kaplan masih tetap merekrut anggota . Ia melanjutkan kegiatannya, seakan-akan ia tidak pernah dipenjarakan, seakan-akan ia tidak terancam ekstradisi. Baginya yang berlaku hanyalah undang-undang Negara Khalifah-nya , dan bukan UU negara tuan rumahnya.

Harian Rheinpfalz menulis...

Dengan razzia besar-besaran aparat keamanan Jerman menunjukkan keyakinannya bahwa Metin Kaplan masih aktif. Rupanya terdapat banyak bukti bahwa para pengikutnya aktif dalam kegiatan teror , yang mengancam keamanan dalam negeri Jerman.

Namun harian Mannheimer Morgen memperingatkan, agar jangan mengkriminalisasikan Islam. Komentar harian ini...

Politik Islami hendaknya dikaji secara differensial. Dengan aliran-aliran militan memang sulit berdialog. Siapa yang di Jerman hendak menyebar kebencian, tidak boleh mengharapkan toleransi masyarakat yang pluralistis. Bahwa adalah tidak mudah bagi Jerman untuk mengekstradisi Metin Kaplan ke Turki, karena di Turki Kaplan terancam hukuman mati, membuktikan betapa sulitnya bagi negara hukum untuk menghadapi kaum ekstremis Muslim.