Tiga Mantan Polisi AS Bersalah dalam Kematian George Floyd
25 Februari 2022
Tiga mantan petugas polisi Minneapolis dinyatakan bersalah karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis George Floyd. Mereka tetap bebas, hingga sidang vonis akhir digelar.
Iklan
Juri pengadilan di Amerika Serikat (AS) memutuskan tiga mantan polisi Minneapolis bersalah karena melanggar hak-hak sipil George Floyd.
Juri menghukum Tou Thao (36), J Alexander Kueng (28), dan Thomas Lane (38) pada hari Kamis (24/02), karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis Floyd, setelah menggelar persidangan pengadilan federal selama sebulan di Saint Paul.
"Ketiga petugas gagal memberikan bantuan kepada Floyd yang diborgol, yang terbunuh setelah secara sengaja dijepit ke tanah di bawah lutut seorang petugas polisi lainnya, demikian kata para juri.
Thao dan Kueng juga dihukum karena gagal campur tangan, untuk menghentikan penggunaan "tindak kekerasan yang tidak masuk akal" terhadap Floyd ketika petugas keempat, Derek Chauvin, menekan lututnya ke leher Floyd selama lebih dari sembilan menit sampai dia pingsan dan meninggal.
Chauvin sudah divonis bersalah atas pembunuhan itu pada Desember tahun lalu, dan harus menjalani hukuman penjara 22 tahun.
Seantero AS Protes Kematian George Floyd
Tewasnya seorang pria kulit hitam, George floyd, oleh polisi karena dicekik dengan lutut memicu gelombang protes di seantero AS. Presiden Donald Trump mengatakan militer “siap, mau, dan mampu” untuk meredam aksi protes.
Foto: picture-alliance/AP Photo/J. Cortez
“Saya tak bisa bernafas”
Gelombang protes terkait aksi brutal polisi terhadap orang kulit hitam dengan cepat menyebar dari Minneapolis ke kota-kota di seluruh AS. Protes dimulai di negara bagian Midwestern, sebagai reaksi atas perlakuan petugas polisi yang memborgol dan menekan leher George Floyd (46) -seorang pria kulit hitam- dengan lutut hingga meninggal. Floyd sempat meronta sambil mengatakan “Saya tak bisa bernafas.”
Foto: picture-alliance/newscom/C. Sipkin
Berujung ricuh
Di Washington, pasukan Garda Nasional dikerahkan di luar Gedung Putih. Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di Taman Lafayette sambil menyalakan suar. Satu orang tewas dalam penembakan di pusat kota Indianapolis, namun polisi mengklaim tak ada petugas terlibat. Sejumlah petugas polisi terluka di Philadelphia, sementara di New York dua kendaraan NYPD menerobos massa, membuat pengunjuk rasa tersungkur.
Foto: picture-alliance/ZUMA/J. Mallin
Cuitan kontroversial Trump
Merespon aksi protes yang berujung penjarahan di sejumlah kota di AS, Presiden Donald Trump pun mengancam akan mengirim pasukan militer untuk meredam gelombang protes. Bahkan ia sempat mencuit melalui akun Twitter-nya, “..ketika penjarahan dimulai, maka penembakan dimulai. Terima kasih!” Sontak cuitan Trump memicu ketegangan seantero AS.
Foto: picture-alliance/ZUMA/K. Birmingham
Awak media jadi sasaran polisi?
Banyak jurnalis yang meliput aksi protes mendapati diri mereka menjadi sasaran aparat penegak hukum. Jumat (29/05), koresponden CNN Omar Jimenez dan krunya ditangkap saat tengah meliput di Minneapolis. Bahkan jurnalis DW Stefan Simons ditembaki oleh polisi dua kali ketika ia tengah melakukan siaran langsung.
Foto: Getty Images/S. Olson
Simpati dunia
Di Kanada, ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan di Vancouver dan Toronto. Di Berlin, ekspatriat Amerika dan pengunjuk rasa lainnya berkumpul di luar Kedutaan Besar AS. Di London, para pemrotes berlutut di Trafalgar Square sebelum melakukan long march melewati Gedung Parlemen dan berhenti di depan Kedutaan Besar AS. (rap/pkp)
Foto: picture-alliance/dpa/C. Soeder
5 foto1 | 5
Apa kata jaksa tentang kasus ini?
Jaksa Manda Sertich dalam argumen penutupnya kepada juri mengatakan, ketiga petugas "tahu bahwa George Floyd tidak bisa bernapas, tidak memiliki denyut nadi dan sekarat."
"Jangan salah, ini kejahatan," tambah Sertich.
Juri pengadilan, yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki, berunding selama 13 jam selama dua hari sebelum menjatuhkan putusannya kepada ketiga mantan petugas polisi tersebut atas semua tuduhan.
Mereka akan tetap bebas dengan jaminan, sambil menunggu sidang vonis hukuman mereka, yang hingga kini belum dijadwalkan.
George Floyd ditangkap oleh polisi, karena ada laporan diduga menggunakan uang kertas pecahan US$20 (Rp280 ribu) palsu untuk membayar rokok di sebuah kios pada masa liburan akhir pekan pada Mei 2020.
Kematiannya memicu protes nasional untuk keadilan rasial.
"Ini hanya pertanggungjawaban," kata saudaranya Philonise Floyd setelah vonis hari Kamis (24/02) tersebut.
"Itu tidak akan pernah menjadi keadilan karena saya tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali saudara laki-laki saya," katanya.