1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tiga tentara Inggris diadili sehubungan penyiksaan tahanan Irak

20 Juli 2005

LONDON: Tiga tentara Inggris diadili di pengadilan militer sehubungan kejahatan perang yang dilakukannya di Irak. Demikian dikatakan Jaksa Agung Lord Goldsmith di London. Mereka dituduh telah menyiksa para tahanan. Salah satu dari tiga tersangka juga dituduh telah melakukan penyiksaan hingga tahanan itu tewas. Peristiwa itu terjadi bulan September 2003 di kota Basra di Selatan Irak. Proses itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Inggris. Ketiga tentara itu dituntut berdasarkan undang-undang Pengadilan Internasional tahun 2001. Meski demikian proses itu dilakukan di London dan bukan di Den Haag.