Iklan
Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Komite Reformasi Polri setelah Kapolri sebelumnya membentuk tim reformasi. Menurut Juru Bicara Presiden, komite ini akan beranggotakan sembilan orang, termasuk Mahfud MD.
Komite yang akan dibentuk oleh Prabowo ini berbeda dari tim yang sudah dibentuk Kapolri dan bertujuan untuk mengkaji ulang tugas dan wewenang kepolisian. Menteri Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa hasil kajian komite akan dituangkan dalam revisi UU Polri.
