1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

TKW Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara Usai Membunuh Bayi

22 November 2018

Maryani Usman harus mendekam selama tujuh tahun di penjara lantaran terbukti memukuli seorang bayi berusia satu tahun sampai meninggal dunia. Selama persidangan terpidana terungkap mengalami gangguan depresi.

Symbolbild Baby
Foto: picture-alliance/dpa/A. Burgi

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijebloskan ke penjara lantaran terbukti menyebabkan kematian bayi yang berada dalam asuhannya. Atas dasar itu Maryani Usman Utar harus mendekam selama tujuh tahun di balik jeruji besi

Kematian bayi perempuan bernama Richelle Teo Yan Jia yang berusia satu tahun ironisnya terjadi pada hari ibu. Dalam dakwaan, Maryani disebut mencekik bagian belakang leher dan memukuli korban hingga berhenti menangis. Terpidana dianggap mengetahui betul tindakannya itu bisa menyebabkan kematian.

Baca juga:Kisah TKI Korban Perbudakan dan Perkosaan yang Dapat Penghargaan dari AS 

Saat membacakan putusan, Hakim Hoo Sheau Peng, menegaskan betapa Singapura membutuhkan Undang-undang yang melindungi balita dan anak-anak dari pengasuh yang jahat. Vonis terhadap Maryani dibuat untuk memberikan efek jera pada pengasuh lain untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Selama persidangan terpidana mengaku sakit hati karena sempat dipermalukan oleh majikannya di depan umum. Tiga bulan setelah mulai bekerja untuk keluarga Teo, dia berulangkali menghubungi agennya dan meminta dipindahkan ke keluarga lain. Namun permintaannya itu ditolak.

Meski demikian terpidana mengaku tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari majikan dan selalu mendapat makanan yang pantas. Hanya saja Maryani mengaku takut dengan ibu rumah tangga keluarga Teo yang disebutnya sering mengawasi dan mengritik cara dia bekerja. Keluarga Teo juga melarangnya menggunakan telepon seluler agar bisa berkonsentrasi saat bekerja.

"Dia digerakkan oleh amarah, frustasi dan rasa letih ketika menganiaya Richelle," kata Mohamed Muzammil Mohamed, kuasa hukum Maryani, seperti dikutip oleh The Straits Times.

Baca juga: Indonesia Tuntut Singapura Usut Kasus Perdagangan TKI via Toko Online

Meski mengakui kondisi mental terpidana ikut mempengaruhi keputusannya, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Bhajanvir Singh dan Kelly Ho, dalam dakwaannya menulis "depresi tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh manusia lain." Maryani dituduh menyimpan motif balas dendam. "Terpidana tidak berhenti (menganiaya) bahkan ketika Richelle berhenti menangis," kata Ho menurut laporan Channel News Asia.

Kuasa hukum terpidana, Muzammil, menilai vonis yang dijatuhkan hakim sudah cukup adil. "Maryani secara bersungguh-sungguh meminta maaf kepada keluarga Teo karena menyebabkan kematian bayi Richelle," kata dia. "Rasa bersalah akan menghantuinya seumur hidup bahkan setelah pulang ke desanya nanti untuk bertemu dengan keluarga," imbuhnya.

Muzammil memastikan Maryani hanya ingin menuntaskan masa hukumannya dan pulang ke Indonesia.

rzn/hp (the straits times, channel news asia)